Akhir-akhir
ini, pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan menimbulkan polemic. Apakah Hutan Adat
harus bersandarkan kepada Peraturan Daerah atau cukup dengan penetapan dari
Pemerintah Daerah ?
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..