04 Juli 2021

opini musri nauli : Para pihak (4)

 

Melanjutkan tema mengenai para pihak maka didalam yurisprudensi, para pihak menentukan pandangan hakim didalam mengambil keputusan. 


Menurut putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Sip/1967 dijelaskan apabila para pihak sama dan Obyek didalam gugatannya adalah sama maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.