Melanjutkan tema mengenai para pihak maka didalam yurisprudensi, para pihak menentukan pandangan hakim didalam mengambil keputusan.
Menurut putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Sip/1967 dijelaskan apabila para pihak sama dan Obyek didalam gugatannya adalah sama maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.