Syahdan. Disaat keheningan malam, tiba-tiba terdengar suara kuda. Diiringi kereta Kencana. Mendatangi rumah.
Sang pemilik rumah hampir terlelap. Obor didepan pasebanan kecil sudah dipadamkan. Hanya terlihat obor Kecil diruangan Tengah pasebanan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Syahdan. Disaat keheningan malam, tiba-tiba terdengar suara kuda. Diiringi kereta Kencana. Mendatangi rumah.
Sang pemilik rumah hampir terlelap. Obor didepan pasebanan kecil sudah dipadamkan. Hanya terlihat obor Kecil diruangan Tengah pasebanan.
Ditengah-tengah jadwal yang padat, Al Haris sebagai Gubernur Jambi sempat-sempatnya mendatangi kerumah pribadi H. Nalim. Bupati Merangin Periode 2008 -2013.
Kedatangan Al Haris yang sedang menjabat Gubernur Jambi kerumah Mantan Bupati Merangin tentu saja adalah sebuah peristiwa yang terlalu sederhana dilihat.
Entah mengapa sudah beberapa hari, sang burung tidak jua datang menemui sang Kura-kura.
Biasanya. Setiap pagi, sang burung selalu datang. Mengabarkan cerita dari berbagai tempat yang dikunjungi. Bercerita kepada kura-kura.
Menurut Pasal 1 angka (10) KUHAP “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”
Pada hakekatnya pengaturan tentang praperadilan diatur didalam pasal 77 KUHAP “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan; atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.