27 Oktober 2017

opini musri nauli : SESAT PIKIR MEMANDANG GAMBUT - Catatan Hukum Putusan MA tentang Gambut


Dunia hukum geger. Permohonan pengajuan keberatan terhadap berlakunya peraturan (hak judicial review) yang diajukan oleh DPD RIau - KSPSI) kemudian dikabulkan Mahkamah Agung yang amarnya  "Menyatakan Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”