17 Mei 2019

opini musri nauli : MAKNA ADVOKAT


Sebagai Advokat, maka seorang Advokat tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Advokat. Salah satunya, Advokat tidka boleh membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras dan latar belakang social dan budaya (Pasal 18 ayat (1) UUAdvokat).


Namun akhir-akhir ini, diskusi tentang isu “rasial” semakin meninggi dan terus meningkat. Perbedaan agama bahkan latar belakang budaya menempatkan wacana yang terus mengalir.

Entah “dogma” agama yang kemudian menempatkan istilah perbedaan agama kemudian semakin mengemuka. Dan wacana ini terus memprihatinkan.

Namun yang justru “memperkeruh’, para politisi ataupun pihak-pihak yang menyuarakan justru berangkat dari latar belakang advokat. Sebuah Profesi yang melekat dan terus menerus menjadi bagian dan cara pandang Advokat didalam melihat persoalan.

Salah satu issu Tarik menarik yang paling “gress’ adalah issu “politisasi agama’ yang disuarakan justru diluar persidangan. Tanpa harus mempengaruhi berbagai putusan pengadilan, issu ini kemudian terus menggelinding. Dan argumentasi yang disampaikan justru menempatkan para suara yang lantang keras menolak justru berlatarbelakang Advokat.

Lihatlah. Bagaimana argumentasi yang dibangun. Dengan alasan tema-tema tertentu, issu khilafah terus disuarakan. Belum lagi “tuduhan” terhadap pelaku-pelaku yang berlatarbelakang yang berbeda agama. Apalagi perbedaan budaya.

Padahal seorang Advokat harus tunduk dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar negara dan UUD 1945 (Pasal 4 ayat (2) UUD Advokat). Ikrar ini melekat ketika disumpah menjadi Advokat.

Sumpah ini melekat yang menempatkan Advokat sebagai “Penegak hukum” (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

Selain itu, seorang Advokat yang masih “mempersoalkan” Cuti terhadap Kepala negara sama sekali tidak mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan “cuti” yang tidak mesti dibebankan kepada Presiden. Tanpa harus menggurui, jabatan Presiden yang melekat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan kemudian diatur didalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU yang membuat Presiden tidak dibenarkan untuk cuti. Esensi hukum Administrasi maupun fungsi sebagai Presiden yang diatur didalam konstitusi. Selain juga, ada ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang ‘sengaja” disembunyikan. Namun terus disuarakan tanpa harus mengetahui esensi dari seorang Advokat.

Padahal sebagai seorang Advokat, pemikiran dari Advokat diharapkan justru dapat membantu “menjernihkan’ persoalan yang berlatarbelakang issu sensitive. Advokat justru dapat membantu masyarakat untuk melihat perbedaan dan keanekaragaman di Indonesia sebagai kekayaan nasional. Bukan justru memberikan “amunisi” yang justru memperkeruh dan menempatkan seorang Advokat menjadi “kubangan” dari kekeruhan yang terjadi.

Saya kemudian harus menyampaikan, para suara lantang yang masih menyuarakan issu “khilafah’ ataupun masih berkeinginan menyembunyikan persoalan hukum dan justru menempatkan seorang Advokat haruslah menempatkan diri.

Segera menyadari Sumpah ketika diikrarkan sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi. Atau segera mengundurkan diri dari Advokat.

Sehingga profesi Advokat dapat ditempatkan sebagai Profesi yang luhur (officium Nobile). Yang membantu para pencari keadilan. Bukan ikut “memperkeruh” keadaan tanpa menyadari esensi sebagai Advokat.