05 Februari 2017

opini musri nauli : Catatan kritis P.83


Di tengah “eforiaPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 (MK No 35), public kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/102016 (P 83). Lahirnya P83 menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi yang diatur. Pendekatan formil maupun pendekatan materiil merupakan salah satu “pisau analisis” didalam melakukan penilaian terhadap sebuah peraturan (judicial review).

opini musri nauli : Ketika negara mengurusi ranjang


Hampir 7 tahun yang lalu, dunia hiburan (entertainment) dan dunia hukum diserbu berita tentang “energy” bangsa untuk Kasus heboh artis Arief Peterpan-Luna Maya. Kritik saya terhadap perkara ini kemudian sudah saya tuliskan “Mengintip Kamar”. Artis, 7 Agustus 2010.

opini musri nauli : KONSEP PEMIKIRAN DALAM ISLAM



Ketika ayat pertama “Iqra” diturunkan, maka makna harfiahnya “bacalah” tidak serta merta ditafsirkan “sekedar” membaca.

Kata iqro’ dalam bahasa Arab adalah berbentuk fi’lul Amr /kata perintah/ affirmative dari kata qoro’a –yaqro’u-iqro’-qiroatan. Iqra’ adalah fi’il amar (kalimat perintah). “Bacalah”. Kata “bacalah” kemudian “perintah” untuk membaca.