Di
tengah “eforia” Putusan Nomor 35/PUU-X/2012
(MK No 35), public kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/102016 (P 83).
Lahirnya P83 menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi
yang diatur. Pendekatan formil maupun pendekatan materiil merupakan salah satu
“pisau analisis” didalam melakukan
penilaian terhadap sebuah peraturan (judicial
review).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
05 Februari 2017
opini musri nauli : Ketika negara mengurusi ranjang
Hampir
7 tahun yang lalu, dunia hiburan (entertainment)
dan dunia hukum diserbu berita tentang “energy”
bangsa untuk Kasus heboh artis Arief Peterpan-Luna Maya. Kritik saya terhadap
perkara ini kemudian sudah saya tuliskan “Mengintip Kamar”. Artis, 7 Agustus
2010.
opini musri nauli : KONSEP PEMIKIRAN DALAM ISLAM
Ketika
ayat pertama “Iqra” diturunkan, maka makna harfiahnya “bacalah” tidak serta
merta ditafsirkan “sekedar” membaca.
Kata
iqro’ dalam bahasa Arab adalah berbentuk fi’lul Amr /kata perintah/ affirmative
dari kata qoro’a –yaqro’u-iqro’-qiroatan. Iqra’ adalah fi’il
amar (kalimat
perintah). “Bacalah”. Kata “bacalah” kemudian “perintah” untuk membaca.
Langganan:
Postingan (Atom)