Sebuah
situs hukumonline mengabarkan berita yang membuat miris. Perkembangan
KUHP dalam praktek hukum pidana tertinggal, adanya paradigma ideologi
yang masih berorientasi kepada “kepastian hukum” dan meninggalkan
makna “keadilan”. Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung lebih
tegas menyatakan “Nilai-nilai dasar hak
asasi manusia, substansi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum
dalam konsep UUD 1945 pasca amandemen dinilai Artidjo belum
sepenuhnya ditransformasikan ke ranah penegakan hukum. Sehingga
ideologi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP mengandung beberapa
kendala untuk pencapaian keadilan
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi)
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
11 Oktober 2012
opini musri nauli : DUKUNGAN KPK
Membicarakan KPK dalam
sudut pandang rumusan UU telah banyak dibahas. Telah panjang lebar
disusun dan disusun. Telah panjang lebar diperdebatkan.
Langganan:
Postingan (Atom)