Setelah sebelumnya didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator maka sedikit berbeda didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Didalam Putusan MK, dikenal deklaratoir constitutif. Putusan deklaratoir constitutif adalah menerangkan atau menyatakan apa yang menjadi sah. Sedangkan Makna constitutif dimakna sebagai meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru.