Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8
Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ (Surat
Edaran) menimbulkan polemic. Sebagian berpendapat, Surat Edaran hanyalah menegaskan
pelaksanaan “hate speech” yang sudah diatur didalam berbagai peraturan (KUHP
dan UU ITE).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..