Menurut
Sudikno Mertokusumo, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian
dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun
perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya
hukum materil1
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..