09 April 2014

opini musri nauli : Pengadilan Khusus



Menurut Sudikno Mertokusumo, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil1