07 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (3)

 


Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas. 

opini musri nauli : Datuk Gedang

 

Nama datuk juga sering juga dilekatkan untuk panggilan hewan seperti Harimau  dan Gajah. Panggilan Harimau sangat ditabukan. Sehingga harimau lebih sering dipanggil dengan “Datuk belang”. Dan untuk Gajah sering disebutkan “datuk Gedang”. 


Istilah Datuk Gedang juga ditemukan didalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022  Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo (Pergub No 8 Tahun 2022). 


Pasal 1 angka 7 Pergub No 8 Tahun 2022 menyebutkan Datuk Gedang adalah penyebutan nama berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat terhadap Gajah. 


Pasal 2 ayat ((1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam:  a. penyelenggaraan Pengelolaan KEE Datuk Gedang secara sistematis dan terpadu; dan  b. meningkatkan upaya perlindungan Bentang Alam yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya. 


Sedangkan Ayat (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam Pengelolaan KEE Datuk Gedang yang dilaksanakan oleh Para Pihak secara terpadu. Pasal 9 kemudian Gubernur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial Datuk Gedang.