19 Oktober 2012

opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati


Berbagai situs media online telah “memberitakan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)