Berbagai
situs media online telah “memberitakan
Wa
Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara
plus
denda
Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU
telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan
pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak
pidana pencucian uang
(TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..