Ketika
istilah “parit” ditemukan dalam percakapan di Jambi Hilir, ingatan saya
kemudian menoleh ke Timur Indonesia (Sulawesi Selatan). Teknologi pertanian dan
peradaban pengelolaan di gambut dengna menggunakan istilah parit kemudian
memaksaku untuk menggali cerita tentang sejarah Bugis di Pantai Timur Sumatera.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..