Sebelum
lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, sistem Pemerintahan
Desa masih mengacu kepada sistem peninggalan Belanda.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..