Beberapa
waktu yang lalu, M. Asrori, menulis “mencermati Hukum Islam
dalam Pengembangan hukum Nasional. Tulisan ini menarik perhatian
penulis, selain berbagai peraturan yang dijadikan sorotan untuk
mendukung argumentasi M. Asrori, tulisan yang sama pernah juga
disampaikan oleh Hermanto Harun menawarkan
konsepsi Hukum Islam didalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan
yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Indonesia pada tahun
2008.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..