Didalam perkara di Pengadilan baik perkara Perdata maupun perkara pidana dikenal biaya perkara. Besarnya biaya perkara sudah ditentukan.
Di hukum acara Perdata, pengaturan biaya perkara sudah ditentukan. Biaya yang dihitung seperti jumlah para pihak (baik penggugat maupun tergugat), jauh-dekatnya tinggal penggugat maupun tergugat.
Baik biaya pendaftaran, biaya proses perkara, pemanggilan, biaya sumpah saksi, meterai, Redaksi dan biaya administrasi lain.
Setiap tahap berbeda. Seperti pendaftaran, banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, teguran (terhadap pihak yang kalah), eksekusi, biaya pencabutan sita, Lelang dan biaya pengosongan obyek perkara.