Banyak
yang mempersoalkan “pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape)” yang didalam
RUU KUHP. Paradigma ini kemudian “melahirkan” meme. Termasuk berbagai poster “Surat
pernyataan” yang “seolah-olah” mempertanyakan logika norma yang menjadi muatan
didalam RUU KUHP.
Secara
sekilas, kekerasan bahkan pemerkosaan didalam perkawinan (marital rape) menjadi
aneh dalam alam masyarakat “patriarki”. Bukankah “didalam perkawinan”, istri
harus melayani kebutuhan syahwat dari Suami ? Seorang tokoh agama dengan
berapi-api menjelaskan dan penolakkannya.
“Kekeliruan”
disebabkan berbagai pendekatan.