27 Oktober 2013

opini musri nauli : Salah Kaprah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 MEMAKNAI SALAH KAPRAH PASAL 33 ayat (3) UUD





Dalam diskusi sebuah pertemuan LSM di Jambi, salah satu tema yang paling menarik ketika mendiskusikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini merupakan tema yang “seakan-akan” tidak berkesudahan. Pasal ini kemudian menjadikan diskusi menjadi perdebatan yang paling seru.