Dalam
diskusi sebuah pertemuan LSM di Jambi, salah satu tema yang paling menarik
ketika mendiskusikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini merupakan tema yang
“seakan-akan” tidak berkesudahan. Pasal ini kemudian menjadikan diskusi menjadi
perdebatan yang paling seru.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..