27 Agustus 2012

Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset


Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset
MASALAH ASET : Gedung eks perpustakaan di Jelutung yang bermasalah dan kini diproses di pengadilan. (F: Hardiyansyah)
MASALAH ASET : Gedung eks perpustakaan di Jelutung yang bermasalah dan kini diproses di pengadilan. (F: Hardiyansyah)
KOTAJAMBI - Dalam menghadapi berbagai persoalan hukum terhadap aset yang diklaim pihak lain, seperti lahan eks perpustakaan yang kini sudah di ranah pengadilan, Pemkot Jambi membentuk tim advokasi yang beranggotakan pengacara profesional selain bagian hukum Setda Kota Jambi. ‘’Saat ini kita gandeng Musri Nauli,” ungkap Sekda Kota Jambi Daru Pratomo ditemui beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, selain untuk mencegah adanya deviasi, dalam tim juga ada advokasi publik dari LSM yang bisa mengontrol kalau terjadinya deviasi.
‘’Juga ada LSM, dia berada di luar sistem, dia ngontrol kalau ada deviasi,” ucap Sekda. Ditanya apakah selama ini upaya yang dilakukan kurang maksimal, dia tidak membantah hal tersebut. Karena menurut Sekda, selama ini hanya mengandalkan bagian hukum, padahal banyak persoalan yang dihadapi Bagian Hukum sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

‘’Iya, tenaga kita selama ini hanya kabag hukum dan stafnya, sekarang kita tak mau lagi seperti itu,” katanya. Ditanya kembali apakah karena selama ini yakin menang makanya tidak melibatkan pengacara profesional, Sekda mengatakan, bukannya merasa yakin menang, namun karena kemampuanlah yang menjadi persoalannya. ‘’Kalau menurut saya bukan yakin menang, ibarat beras seratus kilo diangkat satu orang,” sebutnya.

Dia mengatakan, untuk memenangkan perkara tersebut pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai data pendukung sehingga bisa menjadi landasan bukti untuk disampaikan di persidangan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi A DPRD Kota Jambi. ‘’Kita juga berkolaborasi dengan Komisi A, Hamid Jufri (anggota Komisi A) itu banyak beri masukan,” ungkap Sekda.

Dengan adanya langkah tersebut, Sekda mengatakan sudah memiliki kekuatan untuk menghadapi persidangan nantinya. ‘’Saat ini kita lebih yakin karena kekuatan sudah beda,” sebutnya. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), supaya ada empati dari Forkompinda. ‘’Kan pengadilan negeri termasuk Forkompinda,” ucapnya. Namun bila dalam persidangan nantinya, Pemkot kembali dikalahkan, Sekda mengatakan itu hal lain yang jelas pihaknya akan terus berupaya memenangkan gugatan supaya lahan tersebut tidak lepas dari tangan Pemkot Jambi. ‘’Kalau tumbang lagi lain hal, kita akan ke MA,” sebutnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Jambi kalah dalam persidangan memperebutkan lahan eks perpustakaan Kota Jambi yang terletak di samping Sport Hall, Jelutung. Dalam persidangan 25 April 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu Pemkot dinyatakan kalah dan PN memenangkan pihak penggugat Sudarto Attan. (Reporter:Amril Hidayat)

Dimuat di Posmetro, 27 Agustus 2012

http://www.metrojambi.com/v1/hukum/8831-pemkot-gandeng-musri-nauli.html

opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA





Lagi-lagi Denny Indrayana (DI/Wamenkum HAM) berkicau di twitter. “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi menerima bayaran dari uang hasil korupsi.

opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)

 



Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.


Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.


Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)