Protokoler berasal dari kata “protol”. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, protoloker kemudian mengatur surat-surat resmi hasil perundingan, peraturan upacara, tatacara hubungan diplomati, orang yang bertugas mengatur jalannya upacara dan aturan yang mengatur peraturan pesan dalam jejaring komunikasi atau antara dua atau lebih peranti.