Untuk
memahami sebuah tutur, peristiwa, fenomena bahkan gejala-gejala apapun didunia,
kita memerlukan Ilmu pengetahuan. Baik ilmu yang dikategorikan sebagai ilmu
pasti ataupun ilmu sosial.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..