02 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (5)

 


Didalam KUHAP diterangkan “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” 


Keterangan secara bebas yang diatur didalam KUHAP merupakan kemajuan besar setelah sebelumnya didalam HIR (KUHAP lama), seringkali adanya “tekanan”, “paksaan” maupun siksaan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa didalam memberikan keterangan. 


Esensi kebebasan dan Secara prinsip, kebebasan didalam memberikan keterangan juga tegas diatur didalam UU HAM.