Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

09 Januari 2024

opini musri nauli : Rahasia Negara menurut Hukum

 

Ketika debat Pilpres 2024 yang baru diadakan ada tema yang menarik untuk didiskusikan dari pendekatan hukum. 


Ketika Calon Presiden Ganjar Pranowo (Ganjar) dan Anies Baswedan mempertanyakan postur anggaran, cara pandang kepemimpinan Prabowo Subianto (Prabowo) yang kebetulan menjadi Menteri Pertahanan (Menhan), tiba-tiba tema “rahasia negara” kemudian meruyak. Tentu saja tema “rahasia negara” menjadi tema yang harus menggunakan pendekatan hukum. 


Secara tematik, Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Tema “rahasia negara” adalah paradigma yang sengaja dihembuskan untuk menutupi ketidakmampuan Prabowo menjawab data-data yang dipaparkan oleh Ganjar. Dengan alasan “rahasia negara”, Prabowo sama sekali tidak mampu menampik posisi Indonesia didalam putaran global. Termasuk juga ketidakmampuan Prabowo untuk menjelaskan alasan membeli alutista yang dibeli “bekas”. 

08 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024

Salah satu tema yang banyak menarik perhatian dari masyarakat berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 adalah hasil Putusan MK No 90 tahun 2023. Yang memangkas umur kandidat Presiden/Wakil Presiden dari umur 40 tahun kemudian menjadi 35 tahun. 


Reaksi publik beragam. Ada yang mendukung lengkap dengan argumentasi. Ada yang menolak terhadap proses yang dianggap tidak fair. 


Namun bukan itu yang menarik perhatian penulis. Selain kemudian sudah diputuskan Ketua MK kemudian diberhentikan, putusan MK kemudian menuai persoalan secara konstitusi. 


Tapi yang menarik adalah ketika adanya “ajakan” agar tidak memilih kandidat yang kemudian terbukti menimbulkan masalah. Baik dari sang calon itu sendiri maupun kalangan yang mendukungnya. 


Dengan enteng mengatakan “Kalau tidak suka dengan kandidat kami, janganlah dipilih”. 

02 Agustus 2022

opini musri nauli : Aksi Cepat Tanggal

 


Beberapa waktu yang lalu, Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam berbagai tindak pidana yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap”. Tuduhan serius setelah dimuatnya berita investigasi oleh Tempo. 


Angka yang diraup tidak main-main. Sebagaimana diumumkan oleh Divisi Humas Polri, yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional. Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp 2 triliun.Tentu saja irisan Rp 130 miliar dana Boeing. 


Dalam paparannya, dari dana Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan setidaknya Rp 400 miliar dengan alasan operasional. Sehingga sejak 2015 - 2019, dasar yang dipakai untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT dengan pemotongannya berkisar 20 sampai 30 %. Angka yang memang tidak main-main. 


Bayangkan. Organisasi donasi mengelola dana Rp 2 Trilyun. Lebih besar dari APBD Kabupaten di Sumatera. 


Angka yang dipotongnya juga tidak main-main. Rp 400 milyar. Atau seperempat dari APBD. 

04 Juni 2022

opini musri nauli : Pemilihan Presiden/Wakil Presiden

 


Akhir-akhir ini, Partai politik kembali menatap Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan 27 November 2024. 


Ketentuan ini telah tegas dicantumkan didalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Penyenggaraan Pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

30 Mei 2022

opini musri nauli : Selingkuh

 

Ketika saya melihat tayangan peristiwa “penggebrekkan” istri ke hotel dan menangkap basah sang suami dengan seorang Perempuan bukan istrinya di media sosial, suara kemudian menjerit-jerit melihat kelakuan sang suami. 


Suara “Selingkuh” terdengar nyaring disela-sela tayangan video. 

21 Mei 2022

opini musri nauli : Dilarang Masuk atau diusir ?

 


Beberapa waktu yang lalu, Indonesia dihebohkan dengan peristiwa “tidak masuknya” tokoh Indonesia ke Singapura. 


Berbagai polemik kemudian muncul. Mengapa negara “seupil” wilayah Indonesia begitu berani terhadap warga negara Indonesia. Selain itu, apa alasan yang menyebabkan Singapura berani tegas untuk menahan masuknya ke Singapura ? 

28 Maret 2022

opini musri nauli : Catatan Kecil Folu Net Sink

 


Beberapa waktu yang lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 Tentang Indonesian Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian perubahan Iklim (Folu). 


Momentum Folu semata-mata didasarkan mandat UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conventiona on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim/Paris Agreement). 

12 Maret 2022

opini musri nauli : Membaca KLHS Provinsi Jambi

 


Didalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.32/2009) disebutkan adanya pengelolaan tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan dan Pelibatan Masyarakat. 


Keempat instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagian dari 16 instrumen yang diatur didalam UU No. 32/2009. 

28 November 2021

opini musri nauli : Cara Membaca Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

 


Beberapa hari terakhir, publik kemudian gempar ketika MK memutuskan nasib UU Cipta Kerja (Putusan MK).

 

Putusan MK kemudian menarik perhatian publik setelah 2 Tahun sebelumnya UU Cipta Kerja menimbulkan polemik. Berbagai kalangan menolak terhadap berlakunya UU Cipta Kerja. 

27 Agustus 2021

opini musri nauli : Membaca Putusan Mantan Menteri Sosial

 


Usai sudah hiruk-pikuk perkara Korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Mantan Mensos). Mantan Mensos diputuskan menerima suap sebesar Rp 32 milyar rupiah. Dan kemudian dijatuhi pidana penjara 12 tahun penjara. 


Mantan Mensos terbukti melakukan perbuatan penyuapan yang diatur didalam Pasal 12 A UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 KUHP. 

22 Agustus 2021

opini musri nauli : Vaksin - Hak atau kewajiban

 

Sebenarnya, tema mengenai vaksin dilihat daripada hak atau kewajiban Sudah lama ingin dituliskan. Selain kegelisahan pribadi dari debat-debat warung kopi, substansi yang dipaparkan kadangkala kurang mengerucut. 


Namun moblitas dan pekerjaan yang menyita waktu sekaligus tersita didepan laptop, tema ini sempat menjadi draft untuk disusun. Belum rampung dikerjakan. 

08 Agustus 2021

opini musri nauli : Napi Koruptor

 

Akhir-akhir ini, tema napi koruptor meruyak dan menimbulkan polemik ditengah publik. Mengutip dari www.kompas.com, disebutkan Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis (EM) diangkat menjadi komisaris anak BUMN, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).


Padahal majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

02 Agustus 2021

opini musri nauli : Kasus Pembunuhan - Kajian akademis

 

“Innalilahi wainnailaihi Raji’un. Alumni FH Unja turut berdukacita atas berpulangnya ke Rahmatullah Syafri, (Plt. Kepala BPBD Merangin). 

semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan menerima semua amal ibadahnya serta keluarga yang di tinggalkan diberikan kesehatan ketabahan dan keikhlasan, Al Fatihah, Aamiin”. 


Diposting kamis malam, 21.00 wib. Dan kemudian menarik perhatian publik. Terutama di Bangko. 

21 Juni 2021

opini musri nauli : Kritik, memfitnah dan menghina

 

Akhir-akhiri ini tema UU ITE menarik perhatian masyarakat. Berbagai kasus yang menggunakan UU ITE menjadi polemik. 


Namun apabila kita telisik lebih jauh, menempatkan UU ITE dalam dimensi kasus-kasus yang “dianggap” mengkritik Kebijakan seringkali bercampurbaur dengan “memfitnah” dan menghina. 

16 Juni 2021

opini musri nauli : Hukum Kritis (3)

Tatacara membuka Rimbo 


Tatacara membuka rimbo dimulai dari prosesi seperti “pamit ke penghulu, tatacara membuka rimbo, pemberian tanda, pengaturan, luas yang diberikan dan hak yang melekatnya. 

opini musri nauli : HUKUM KRITIS (2)

Sumber Hukum 


Sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar/grundnorm. 

opini musri nauli : HUKUM KRITIS

Pendahuluan 


Definisi hukum belumlah seragam diantara para ahli hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, secara sederhana hukum adalah Hukum berguna untuk Memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, Menegakkan keadilan dan Mendidik masyarakat. 

09 Mei 2021

opini musri nauli : UUD 1945 ?


Didalam sebuah buku yang berjudul “Perdebatan pasal 33 - Dalam sidang amandemen 1945  memuat salinan otentik notulensi sidang MPR-RI 1999-2002, ada pernyataan yang menarik disampaikan oleh Prof. Sri Sumantri. Argumentasi yang disampaikan dapat membongkar tentang makna UUD 1945. 

opini musri nauli : Mudik Orang Indonesia (5)



Namun ditengah pandemi corona yang terus menyerang Indonesia dan belum dapat dipastikan akan berakhir, upaya harus terus dilakukan. 


Selain mengembalikan hakekat mudik, berkunjung dan silahturahmi ke keluarga besar, mendatangi orang tua yang tinggal di kampung, momentum untuk mudik belum tepat dilakukan. 

opini musri nauli : Kehutanan dari berbagai sudut (2)

Dalam seloko yang lain juga disebutkan Masyarakat mengenal daerah yang tidak boleh dibuka. Seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/Rimbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus, Rimbo sunyi yang dikenal dengan seloko “Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis”, “hutan keramat seperti tanah sepenggal, Bulian bedarah, Bukit selasih”,  “Pasir Embun, “Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan”, “Pantang Padan, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan, Beduangan”, “Rimbo bulian”, “Rimbo ganuh”, “rimbo sunyi”,  “hutan keramat” , “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo”, Rimbo sunyi. Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis” Seloko ini melambangkan makna simbolik terhadap tempat-tempat yang dihormati.