27 April 2021

opini musri nauli : Ulama Jambi (4)

Masyarakat Jambi juga mengenal KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya, KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali,, lahir di Desa Bramitan Kanan, Kecamatan Tungkal Ilir pada tanggal 1 Shafar 1354 H bertepatan dengan tanggal 1 April 1933 M. 

opini musri nauli : Usia Perkawinan

 

Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.

opini musri nauli : Inlander

 


Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera).

opini musri nauli : Kepingan Ajian Kitab Mandraguna


Syahdan. Terburu-buru sang telik sandi menemui punggawa kerajaan di balairung istana. 


“Tuanku. Sembah hamba. Hamba sudah menemukan Ajian mantra dari kitab padepokan. Konon kesaktiannya mandraguna.. tidak ada satupun yang bisa mengalahkan kesaktian ajian ini, tuanku”, sembah sang telik sandi. 

opini musri nauli : Tanah dan Surat


Tema tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah.


Didalam 19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.