31 Januari 2017

Kasus Oknum BPN Kota, Butuh Netralitas Aparat

SEJAK dilaporkan ke Polda Jambi Desember lalu, hingga kini kasus antara oknum pegawai BPN Kota Jambi Vs wartawan Jambi Independent, masih dalam proses penyelidikan. Terbaru, Ketua PWI Provinsi Jambi Mursid Sonsang menyesalkan sikap penyidik Polda Jambi yang menjadikannya saksi ahli dalam kasus itu tanpa persetujuan secara resmi dari dirinya.

Kepada rekan-rekan pers kemarin (30/1), Uda Mursid –sapaan akrab Mursid Sonsang- menegaskan bahwa dirinya hanya berdiskusi dengan dua petugas yang mengaku penyidik Polda Jambi. Pertemuan dilakukan di rumahnya, pokok bahasan terkait laporan dua wartawan Jambi Independent atas perlakuan oknum BPN Kota Jambi yang menghalang-halangi tugas wartawan.

Mursid kaget begitu dapat informasi bahwa diskusi kemarin, malah dijadikan dasar oleh penyidik Polda Jambi untuk melemahkan laporan wartawan JI. Padahal, dalam diskusi itu, Mursid menjelaskan bahwa kasus itu, memenuhi unsur penghalang-halangan tugas wartawan. Juga, mengandung unsur intimidasi terhadap wartawan.

Makanya, ketika diskusi itu dijadikan dasar penyelidikan oleh penyidik Polda Jambi, Mursid langsung menyatakan keberatan. Apalagi, ia mengaku sama sekali tak pernah menerima surat resmi dari Polda Jambi yang berisi tentang permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus itu.
Bahkan, Mursid berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak pernah menandatangani BAP atas kasus tersebut. Dia merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus oknum BPN Kota Vs Wartawan JI. Makanya, ia akan melaporkan persoalan ini ke Irwasum Polri maupun lembaga pengawas kepolisian RI di Jakarta.

Sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, Mursid menegaskan bahwa dirinya berusaha bersikap netral dalam kasus ini. Maka itu, ia juga berharap penyidik Polda Jambi juga menerapkan sikap yang sama. Harus netral, di posisi tengah, jangan mengintimidasi maupun memberatkan atau melemahkan salah satu pihak. Sebab, saat inilah Polri membuktikan profesionalitasnya dalam memproses tindak pidana baik itu umum maupun khusus.

Sementara, Musri Nauli, kuasa hukum Jambi Independent, juga kaget mendengar ada selentingan kabar yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Jambi, tidak memenuhi unsur UU Pers nomor 40 tahun 1999. Padahal, ketika seseorang merampas, menyandera maupun menggiring wartawan, termasuk mengintimidasi wartawan, sudah masuk pasal penghalang-halangan tugas wartawan.

Makna menghalang-halangi, dinilai Musri sangat luas. Intinya, menghalang-halangi bukan berarti menyegel, membredel atau menghentikan aktivitas pers. Menghalang-halangi, artinya menghambat atau membuat pekerjaan pers jadi terhambat.

Karena itu, semua pihak kini sedang menunggu sikap tegas Polda Jambi terkait kasus ini. Pertanyaannya, bisakah Polda Jambi bersikap netral?

http://www.jambi-independent.co.id/kasus-oknum-bpn-kota-butuh-netralitas-aparat/

Musri Nauli Bekali Wartawan JI Soal Hukum

JAMBI – Jambi Independent kedatangan pengacara Musri Nauli, Senin (30/1). Kedatangannya ini, untuk berbincang dan berdiskusi soal hukum bersama tim redaksi Jambi Independent. Dalam diskusi tersebut, Musri mengatakan pada saat menulis berita harus selalu hati-hati dan memikirkan banyak aspek.

Dia mengatakan, pekerja jurnalistik juga harus berhati-hati dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, banyak pihak yang tidak memperhatikan UU ITE ini, sehingga bisa saja terjebak. Dia mencontohkan, untuk memposting sebuah gambar atau komentar di media sosial atau internet, juga harus berhati-hati. Karena jika tidak, bisa saja terjerat dengan UU ITE. “Apalagi pekerja jurnalistik, harus tau betul mengenai UU ITE ini,” katanya.

Selanjutnya, dia juga mengatakan dalam mempublikasikan produk jurnalistik dalam bentuk berita, harus dipastikan tidak meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenangan. Meskipun berita yang disampaikan benar, jika akan berakibat meresahkan masyarakat sebaiknya di filter. “Seperti di Jawa, berita terkait kiyai-kiyai sangat difilter. Jarang sekali, karena sangat sensitif,” katanya.

Selain itu, Musri mengatakap jika dalam penulisan berita harus fokus dan jangan sampai bias. Topik yang diangkat menjadi headline adalah sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Ini juga berlaku dalam pemilihan kata pada judul berita, sehingga tidak menjadi bias.

Kemudian, terkait dengan upaya mendapatkan informasi, pekerjaan jurnalis tidak bisa dihalang-halangi. Contohnya, ketika jurnalis hendak meminta data ke sebuah instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, instansi tersebut harus menunjuk satu orang untuk memberikan informasi. Tidak bisa instansi itu menolak memberikan informasi. “Ada undang-undang KIP yang mengatur itu. Tidak harus wawancara pake mengajukan surat dulu dan administrasi lainnya,” tandasnya. (enn/mui)

Harian Jambi Independent, 31 Januari 2017

http://www.jambi-independent.co.id/musri-nauli-bekali-wartawan-ji-soal-hukum/