Beberapa
waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi
pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan
Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan
hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron
Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim
Nyak Pha selaku anggota.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
03 Oktober 2012
opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN
MK
berdasarkan Putusan No. Nomor 73/PUU-IX/2011 telah
mengabulkan permohonan pemohon dan kemudian membatalkan Pasal 36 ayat
(1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. MK juga menegaskan selain membatalkan juga
menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat.
Langganan:
Postingan (Atom)