03 Oktober 2012

opini musri nauli : Hukuman mati dari sudut pandang hakim



Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota.

opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN




MK berdasarkan Putusan No. Nomor 73/PUU-IX/2011 telah mengabulkan permohonan pemohon dan kemudian membatalkan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK juga menegaskan selain membatalkan juga menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.