Judul diatas diinspirasi dari problema persoalan
hukum yang menjadi wacana berbagai pihak. Termasuk dari berbagai kasus-kasus
sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan
e-mail ”Prita”, pencurian semangko yang
menarik perhatian nasional. Disatu sisi nilai dikandung dari sebuah perbuatan
”pencurian” bertentangan dengan moral, agama, nilai sosial dan hukum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..