04 September 2023

opini musri nauli : hukum acara Pidana (6)

 


Setelah memastikan terdakwa didampingi penasehat hukum, kewajiban yang melekat dari Hakim, sekaligus tanggungjawab dan kewajiban penasehat hukum yang telah ditunjuk maka kemudian persidangan dilanjutkan. 


Didalam KUHAP, tahap-tahap persidangan seperti Surat Dakwaan, Eksepsi (apabila ada), tanggapan Jaksa penuntut umum (apabila adanya eksepsi), Putusan Sela (apabila adanya eksepsi), Pemeriksaan saksi, surat, Ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa. 


Sebelum memasuki agenda surat tuntutan, maka terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa (ade charge).