19 Desember 2020

Pilkada Jambi 2020 Telah usai





Setelah rapat Pleno KPU Provinsi Jambi pembahasan Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020, menghasilkan penetapan Pemilih Gubernur/Wakil Gub 2020, seketika para tim sukses, tim pemenangan Al Haris-Sani seketika mengucapkan rasa syukur. 


Ucapan rasa syukur disampaikan oleh Hasan Mabruri disela-sela usai rapat Pleno KPU Provinsi Jambi. 


“Alhamdulilah. Syukurilah. Suara rakyat pemilih wo haris dan Yai Sani telah kami kawal hingga penetapan KPU Provinsi Jambi”, kata bohok – panggilan sehari-hari. 


“Terima kasih semuanya. Para coordinator desa, para coordinator kecamatan dan para coordinator yang telah mengawal suara Al haris-Sani hingga hari ini. Kalian pahlawan demokrasi. Terima kasih”, kata Bohok. 


Menyambut hasil penetapan rekapitulasi KPU Provinsi Jambi, para tim sukses, para pendukung dan tim pemenangan dengan melakukan pemasangan profile dengan tagline “Pilkada telah usai”. 


Pemasangan profile dengan tagline sengaja disampaikan oleh para pendukung, tim sukses dan tim Pemenangan Al Haris-Sani agar masyarakat tenang dan kembali ke aktivitas. 


“Bagaimanapun pilkada telah usai. Hasil penetapan pleno KPU Provinsi Jambi adalah puncak dari rasa penasaran masyarakat Jambi”, kata bang nauli bergembira. 


“Kami senang, ide kreatif tim milenial wo haris-Sani dengan ide-ide kreatifnya begitu keren. Seruannya begitu positif”, katanya menutup pembicaraan. 


opini musri nauli, musri nauli, hukum adat jambi, jambi,  

opini musri nauli : The real Winner Pilkada Jambi 2020 (4)

Usai sudah rapat Pleno KPU dengan agenda Penetapan Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020. 


Secara umum tidak ada perubahan mendasar penghitungan suara real count KPU yang dimuat di www.pilkada2020.kpu.go.id dengan hasil penetapan oleh KPU. 

Tim Advokasi Al Haris-Sani siap di MK

 


Sebelum penetapan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Jambi, desakkan untuk menyelesaikan di Mahkamah Konstitutusi (MK) mulai bergulir. 


Seruan untuk disidangkan di MK sudah disampaikan oleh berbagai kalangan. Agar dapat diselesaikan secara konstitusional.