Akhir-akhir
ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) “mempublish” langkah-langkah hukumnya untuk
menyeret perusahaan yang terbukti membakar dan penyebab asap tahun 2014[1].
Di Sumsel, KLHK mendaftarkan gugatan terhadap di PT. Bumi Mekar Hijau di
Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan
tergugat PT. Jatim Jaya Perkasa yang melakukan pembakaran di Desa Sungai Majo,
Rokan Hilir, Riau.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..