Di
daerah hilir Jambi terutama di Kuala Tungkal (Tanjabbar), Muara Sabak (Tanjabtim)
dan Muara Jambi hilir (Muara Jambi), istilah “pancung alas” biasa dikenal dalam
model mengenai tanah. Arti Pancung yaitu
“ujung atau penjuru”. Namun pancung kemudian diartikan sebagai memancung/me-man-cung/
menetak (memenggal) puncak (kepala dan sebagainya). Namun dalam istilah
pancung kemudian diartikan “memotong hingga putus”. Sedangkan alas diartikan sebagai
“dasar, fondasi” dari
posisi rumah.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..