Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan

02 Agustus 2025

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah dan Hak atas tanah

 

Tanah adalah sumber daya alam yang vital dan memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kultural yang tinggi. Kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang teratur dan sah adalah kunci stabilitas sosial dan kemajuan ekonomi suatu bangsa.

 Di Indonesia, salah satu instrumen terpenting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah pendaftaran tanah. 

Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan telah mengalami perkembangan seiring waktu. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA adalah “ibu” dari hukum agraria di Indonesia, yang mengamanatkan adanya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

31 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana (3)

 



Melanjutkan tema hukum pidana, selain juga dikenal dengan asas nasional aktif maka juga dikenal asas perlindungan nasional pasif. 


Pada prinsipnya Asas ini melindungi kepentingan hukum negara dari kejahatan yang dilakukan di luar negeri. 


Menurut KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap siapa saja (baik WNI maupun WNA) yang melakukan kejahatan di luar wilayah Indonesia yang secara langsung merugikan kepentingan keamanan dan martabat negara Indonesia. Kejahatan yang dimaksud biasanya adalah kejahatan serius seperti pemalsuan mata uang Indonesia, pemalsuan segel negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

 


Secara garis besar, pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam proses pidana berdasarkan KUHAP dapat dikategorikan sebagai pihak seperti penyidik, penuntut umum, Hakim, tersangka/terdakwa dan penasehat hukum. 


Penyidik. Peran: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tugas utamanya adalah mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini termasuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli.

28 Juli 2025

opini musri nauli : Asas hukum pidana (2)


Asas Hukum Pidana (2) 

Musri Nauli


Melanjutkan tema tentang asas hukum pidana maka juga dikenal asas yurisdiksi. Asas ini mengatur tentang berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (wilayah kekuasaan) yang biasa dikenal dengan yurisdiksi. Asas ini juga menentukan kapan dan dimana hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. 


Asas Yurisdiksi terdiri dari asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan dan asas universal. 

24 Juli 2025

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama (2)

 


Asas Aktif Hakim (Dominus Litis). Dalam beberapa perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak atau perkara yang menyangkut kepentingan umum, hakim di Pengadilan Agama memiliki peran yang lebih aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim dapat melakukan penyelidikan, memanggil saksi tambahan, atau meminta bukti-bukti yang dianggap perlu, meskipun tidak diajukan oleh para pihak. Asas ini bertujuan untuk melindungi pihak yang lebih lemah atau untuk memastikan tercapainya keadilan substantif.


Asas Objektivitas dan Ketidakberpihakan. Hakim harus bersikap objektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hakim dilarang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dengan para pihak atau objek sengketa. Jika ada indikasi ketidakberpihakan, hakim wajib mengundurkan diri atau dapat diajukan permohonan pengunduran diri oleh para pihak. Asas ini krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Asas Pembuktian Bebas. Pada umumnya, para pihak diberikan kebebasan untuk mengajukan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum, seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim memiliki kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh koridor hukum acara dan akal sehat.


Asas ini diadopsi dari Pasal 164 HIR/194 RBG. 

21 Juli 2025

opini musri nauli : Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Setelah membahas asas-asas hukum acara Pengadilan TUN maka sekarang kita membahas hukum acara pengadilan Agama. 


Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Asas ini menghendaki agar proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dilaksanakan dengan cara yang tidak berbelit-belit, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Implementasinya terlihat dari upaya untuk meminimalkan formalitas yang tidak perlu dan mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat (damai) jika memungkinkan.


Asas ini agak sama dengan asas Hukum Acara Pidana. 


Asas Persidangan Terbuka untuk Umum. Pada prinsipnya, setiap persidangan di Pengadilan Agama bersifat terbuka untuk umum. Ini berarti masyarakat luas dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik penyimpangan. Pengecualian terhadap asas ini hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang menurut undang-undang harus dilaksanakan secara tertutup, seperti perkara perceraian atau permohonan dispensasi kawin, demi menjaga privasi para pihak.

07 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN (2)

 


Melanjutkan tema asas hukum acara TUN, selanjutnya adalah Asas Pembuktian Bebas yang Terbatas. Asas ini memberikan kebebasan kepada hakim didalam menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.


Dengan demikian maka Kebebasan hakim tidak bersifat absolut. Hakim tetap terikat dan dibatasi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis alat bukti yang sah. 


sas ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk mencapai keadilan substantif tanpa terbelenggu oleh formalitas pembuktian yang kaku, namun tetap dalam koridor kepastian hukum.

03 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN

 


Tidak dapat dipungkiri, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi perhatian publik. Kesadaran hukum terhadap Pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN menjadi gugatan kemudian menjadi jamak saat sekarang. 


Untuk memudahkan didalam mengikuti proses hukum acara TUN tidak dapat dilepaskan dari Hukum Acara TUN. 


Mari kita mulai memahaminya satu persatu. 

26 Juni 2025

opini musri nauli : Asas Didalam KUHAP (2)

 


Melanjutkan asas-asas didalam KUHAP kemudian dikenal Asas Bantuan Hukum. KUHAP menegaskan  baik Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang ancaman pidananya berat atau tidak mampu.


Dengan demikian maka Asas ini penting untuk menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dan menciptakan Pengadilan yang adil dan tidak memihak. 


Didalam KUHAP juga dikenal Asas Akusator. Asas ini kurang banyak dikenal. Didalam KUHAP dijelaskan tersangka/terdakwa subyek hukum. Dengan demikian maka tersangka/terdakwa memiliki hak-hak yang dihormati dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berbeda sistem inkuisitor yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.


Selanjutnya Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan secara langsung oleh hakim dengan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi secara lisan. Dengan demikian maka hakim dapat  menilai kejujuran dan kredibilitas keterangan para pihak secara langsung.

23 Juni 2025

opini musri nauli : Asas didalam KUHAP

 



Didalam KUHAP ditemukan asas seperti Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Asas Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum (Equality Before the Law), Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum, Asas Bantuan Hukum, Asas Akusator, Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim, Asas Oportunitas, Asas Legalitas, Asas Nebis in Idem dan Asas Hakim Bersifat Aktif. Selain itu juga dikenal asas pembuktian. 

09 Juni 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (5)

 




Setelah pembahasan sebelumnya, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan maupun menolak maka selanjutnya pembahasan tentang menerima permohonan. 


Didalam menyatakan telah menerima permohonan maka dapat menyatakan tidak berlakunya peraturan yang telah dimintakan oleh pemohon. Dengan demikian maka peraturan yang telah dimohonkan dapat dinyatakan tidak berlaku. 


Baik oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlakunya pasal undang-undang yang telah dimohonkan maupun Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan dibawah dibawah undang-undang. 


Terhadap putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung maka harus dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (resjudicata pro veritate habeteur). Ada juga yang menyebutkan kekuatan tetap (inkracht van gewijsde). 

05 Juni 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (4)

 


Melanjutkan tema hak menguji peraturan perundang-undangan, didalam putusan Hakim didalam memutuskan pengujian Peraturan Perundang-undangan maka terdapat putusan hakim. 


Pertama. Permohonan tidak dapat diterima. Dapat berupa, sang pemohon tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Baik tidak ada kepentingan langsung maupun kerugian yang dirasakan oleh pemohon. 


Permohonan tidak dapat diterima juga dapat dilihat apabila pengajuan permohonan menjadi tidak jelas atau dasar hukum yang digunakan. Selain juga antara dalil-dalil peristiwa hukum (posita) dan apa yang dimohonkan (petitum). 

29 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (3)

 


Selain peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum (Regeling) juga dikenal peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus (beschikking). Didalam praktek hukum administrasi negara kemudian dengan istilah Keputusan. 


Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN. 


Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi. 

15 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan (2)

 



Melanjutkan materi tentang Menguji Peraturan perundang-undangan, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tempat diajukan permohonannya. 


Terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dasar dan UU MK menegaskan. 


Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung. Undang-undang dasar dan UU kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memberikan jawaban tegas. 


Pada prinspnya materi yang diajukan adalah sama. Baik dilihat dari Tahap prosedural maupun materi peraturan perundang-undangan. 




14 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan

 


Didalam mekanisme hukum administrasi negara, hak menguji peraturan perundang-undangan adalah satu hak yang diberikan oleh hukum. Biasa juga disebutkan judicial review. 


Pada prinsipnya seluruh peraturan perundang-undangan dapat diuji didalam mekanisme hukum. Sehingga prinsip negara hukum maka peraturan perundang-undangan dapat ditentukan oleh hukum. 


Mekanisme pertama adalah dapat dilihat apakah peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan prosedur. Biasa dikenal sebagai hak menguji formal. Didalam mekanisme ini apakah pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang yang diberikan oleh hukum untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga dikenal bertentangan dengan hukum, tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum. 

28 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (4)

 


Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harga gono-gini). 


Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama. 


Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua. 


Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya. 

18 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (3)

 


Selain mengatur tentang sebab-sebab perceraian maka dikenal hak-hak terhadap istri (Perempuan). Seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur)


Nafkah idda adalah masa tunggu yang diberikan nafkah yang wajib diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri selama masa iddah (masa tunggu). Biasa dikenal dengan seratus hari (3 kali bersih). 


Jadi didalam prinsipnya, Mantan istri selama 100 hari tidak dibenarkan untuk melakukan perkawinan lagi dengan orang lain. Dengan masa menunggu inilah maka nafkah iddah wajib diberikan. 


Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan (tidak dilaksanakan) dari mantan suami kepada mantan istri ketika didalam perkawinan. Dengan meminta nafkah madhiyah (nafkah terdahulu) maka kewajiban mantan suami terhadap istri tetap harus dilakukan. Sehingga kewajiban yang belum ditunaikan harus segera diselesaikan. 


Terakhir adalah Mut’ah (penghibur). Nafkah ini diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri berupa Uang atau benda lainnya. Fungsinya untuk menjadi penghibur ketika mengalami perceraian. 


Ketiga nafkah yang disampaikan ketika proses perceraian di Pengadilan Agama seperti nafkah idda, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur) harus dicantumkan didalam permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan untuk mengabulkannya. 


Namun kewajiban dari mantan suami kepada istri ketika dilakukan perceraian tidak menghilangkan kewajibannya untuk memenuhi ketiga nafkah yang dimintakan dari mantan istri. 


Pengadilan Agama wajib memerintahkan kepada Mantan suami untuk melaksanakannya. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah.