Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan

16 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (3)


Setelah nasib atau status terdakwa didalam perkara pidana, maka terhadap penahanan penting untuk dibicarakan. 

Apabila kemudian dinyatakan tidak bersalah (vrijpaark) atau terdakwa dilepaskan demi hukum (onslag van recht vervolging) maka seketika itu terhadap terdakwa harus dibebaskan dari penjara. 


Sedangkan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti maka masa hukuman yang telah dijalani kemudian disesuaikan dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan. Sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa penjara. 


Namun apabila terdakwa kemudian menyatakan banding, maka hakim dapat menyatakan terdakwa tetap ditahan. 

12 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan. 

09 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim

 

Setelah dilakukan pemeriksaan perkara pidana dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian Jaksa penuntut umum (JPU). kemudian membuat surat tuntutan JPU. Setelah itu diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang telah mendampinginya. Pembelaan inilah yang kemudian dikenal dengan Pledooi. 


Setelah itu kemudian barulah hakim melakukan penilaian terhadap perkara yang tengah disidangkan. Penilaian terhadap hasil persidangan kemudian dituangkan didalam putusan hakim (Vonis). 

06 Januari 2025

opini musri nauli : Keterangan terdakwa


Setelah memasuki persidangan, maka keterangan terdakwa dibutuhkan untuk menjadikan terangnya suatu perkara. 

Didalam KUHAP diterangkan, yang dimaksudkan dengan keterangan Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. 


Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 


Namun terhadap Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 


Didalam praktek peradilan, Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain. 


Dengan demikian maka kesesuain keterangan terdakwa harus didukung dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi, ahli dan surat. Keterangan terdakwa yang ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain maka hanya dapat dijadikan alat bukti semata. Sehingga tidak dapat menentukan kesalahan atau terjadinya tindak pidana. 

19 Desember 2024

opini musri nauli : Keterangan tersangka

 


Setelah alat bukti Hukum Acara Pidana baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti selanjutnya adalah keterangan tersangka. 


Didalam KUHAP, pembahasan tentang keterangan tersangka cukup banyak dijelaskan. Di Tahap penyidikan, keterangan yang diberikan tersangka atau keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam kedalam bentuk apapun. 


Keterangan tersangka diberikan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Penyidik kemudian mencatat keterangan dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka itu sendiri. 

06 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (3)

 

Setelah petunjuk didalam beban pembuktian, maka petunjuk juga diperlukan didalam melihat alat-alat bukti lain. Petunjuk yang didapatkan yang berdasarkan kepada keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa maka terhadap penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk. 


Hakim kemudian melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dari petunjuk yang telah didapatkan. Kemudian dengan cermat dan bijaksana termasuk juga menggunakan hati nurani untuk melakukan penilaian dari petunjuk yang telah didapatkan. 


Sehingga dipastikan terhadap petunjuk semata-mata didapatkan dari berbagai alat bukti yang telah didapatkan kemudian dihubungkan dengan relevansi perkara yang telah dituduhkan. Dengan demikian maka petunjuk yang telah didapatkan kemudian akan memberikan penilaian terhadap perkara. Hakim kemudian dapat menentukan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Dan kemudian terdakwa dapat dipersalahkan dan kemudian pantas kemudian dihukum. 


Namun apabila hakim menganggap telah ditemukan petunjuk namun tidak terjadinya peristiwa pidana, atau terdakwa kemudian tidak dapat dipersalahkan maka terdakwa haruslah dibebaskan dari perkara yang dituduhkan. Atau kemudian terdakwa dapat dilepaskan dari tindak pidana. 


Dengan demikian maka petunjuk adalah serangkaian proses penting dari pengamatan hakim, menggunakan hati nurani sekaligus Melihat perkara secara utuh. 


Hakim tidak dapat dibenarkan apabila tidak terjadinya tindak pidana namun terdakwa harus dipersalahkan. Ataupun terdakwa harus dihukum. 


Sehingga peradilan khususnya hukum acara pidana begitu penting dan mempunyai pondasi penting didalam proses hukum di Indonesia. 


Advokat. Tinggal di Jambi 

02 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (2)

 


Pembahasan tentang petunjuk begitu penting didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 


Petunjuk yang dimaksudkan adalah didalam rangkaian keterangan yang telah diperoleh dari alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sedangkan Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. 


Dengan demikian hubungan antara alat bukti seperti saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian didapatkan petunjuk. Baik terhadap terjadinya peristiwa pidana maupun tidak terdapatnya peristiwa pidana. 

11 November 2024

opini musri nauli : Petunjuk

 


Setelah diuraikan tentang alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat maka ala bukti lainnya didalam lapangan hukum acara pidana adalah Petunjuk. 


Petunjuk adalah serangkaian fakta-fakta persidangan yang kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan tersangka maupun kesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya. 


Sebelum dikenal petunjuk, HIR (KUHAP lama), dikenal istilah pengakuan (aanwijzingen). Pengakuan (aanwijzingen) begitu penting sehingga apabila tidak adanya pengakuan maka justru proses hukum menjadi tersendat. Bahkan cara-cara mendapatkan pengakuan justru bertentangan dengan HAM. 


Nah, pengakuan (aanwijzingen) yang menjadi esensi dari hukum acara pidana kemudian ditempatkan terakhir dan dipadankan dengan keterangan tersangka. 


Namun berbeda dengan HIR yang memerlukan begitu pentingnya posisi pengakuan (aanwijzingen) yang kemudian dipadankan dengan keterangan tersangka, didalam KUHAP keterangan tersangka tidak menjadi bagian mutlak. Sehingga apabila tersangka kemudian tidak mengakui (menurut keterangan tersangka) namun didapatkan petunjuk terjadinya tindak pidana dan terdakwa yang kemudian harus bertanggungjawab maka keterangan tersangka tidak diperlukan lagi. 

28 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (3)

 


Selain seluruh proses administrasi didalam hukum acara pidana yang harus diatur didalam Surat, surat yang digunakan sebagai alat bukti juga dikenal surat dakwaan. 


Didalam hukum acara Pidana, setelah berkas diterima oleh Jaksa penuntut umum, maka jaksa penuntut umum kemudian membuat surat dakwaan. 


Setelah surat dakwaan selesai dibuat oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan. 


Ketika melimpahkan perkara ke Pengadilan, selain berkas perkara, barang bukti dan tersangka, jaksa kemudian melampirkan surat dakwaan. Seluruhnya kemudian didaftarkan ke Pengadilan. 


Ketika pelimpahan perkara, maka seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan harus diberikan kepada tersangka. 


Didalam surat dakwaan maka Penuntut umum didalam surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani. Didalam surat dakwaan harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis  kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka. 


Selain itu didalam surat dakwaan harus menguraikan  secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 

24 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (2)


Didalam KUHAP begitu pentingnya posisi surat. Segala tindakan hukum berupa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan harus dilampirkan surat. Bahkan terhadap tersangka yang kemudian terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan harus berupa surat dakwaan. 


Tidak adanya surat didalam proses hukum acara pidana menyebabkan seluruh prosesnya kemudian menjadi batal. Sehingga tersangka/terdakwa dapat dibebaskan ataupun dilepaskan dari seluruh proses hukum. Mekanisme ini kemudian dapat diuji di praperadilan. 


Didalam kasus-kasus tertentu seperti kasus Korupsi, setiap surat dapat menggambarkan peristiwa yang tengah terjadi. Termasuk juga adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. 

10 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat


Alat bukti selanjutnya adalah surat. Berbeda didalam hukum acara Perdata yang menempatkan surat sebagai alat bukti pertama, maka didalam hukum acara pidana, surat sebagai alat bukti ditempatkan setelah keterangan saksi dan keterangan ahli. 


Sebagaimana didalam hukum acara perdata didalam hukum acara pidana, posisi surat juga begitu penting. Setiap upaya paksa harus diberikan perintah kepada aparat penegak hukum. Baik penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan maupun upaya paksa lainnya. Apabila terhadap upaya paksa yang telah dilakukan namun tidak diberikan perintah melalui surat, maka terhadap upaya paksa menjadi tidak sah. 


Begitu juga terhadap perpanjangan penahanan ataupun mengeluarkan tahanan demi hukum. 

07 Oktober 2024

opini musri nauli : Keterangan Ahli (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang alat bukti ahli, menurut KUHAP, didalam keterangan ahli dimuka persidangan, maka Ahli kedokteran kehakiman atau dokter Ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. 


Panggilan terhadap keterangan ahli dimuka persidangan diberikan waktu yang pantas. Didalam KUHAP diterangkan selamat-lambatnya tiga haris sebelum persidangan dilaksanakan. 


Demi kepentingan hukum dan Keadilan, maka kewajiban memberikan keterangan harus dibawah sumpan atau janji. 


Keterangan Ahli diberikan menurut pengetahuan didalam bidang keahliannya. 


Demi kepentingan hukum, terhadap keterangan ahli, Hakim dapat meminta kepada para pihak untuk menghadirkan Bahan baru untuk pembuktian. 

30 September 2024

opini musri nauli : Keterangan Ahli

 


Setelah diterangkan alat bukti saksi, maka alat bukti didalam hukum acara pidana dikenal keterangan Ahli. 


Menurut KUHAP,  Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 


Ditahap penyidikan, apabila dipandang perlu, maka Penyidik dapat menghadirkan Ahli demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan didalam praktek peradilan, terhadap kasus-kasus tertentu seperti luka, keracunan ataupun mati yang diperkirakan karena adanya tindak pidana, maka Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. 

09 September 2024

opini musri nauli : Saksi (5)


Saksi yang memberikan keterangan sama sekali tidak boleh diarahkan, ditekan dari siapapun dan dalam keadaan apapun. 

04 September 2024

opini musri nauli : Saksi (4)

 


Didalam Tahap penyidikan, Penyidik mempunyai kewenangan untuk mempertemukan saksi satu dengan yang lain. Mekanisme ini dikenal sebagai Tahap konfrontir. Kepentingannya semata-mata untuk memastikan keterangan saksi agar sesuai dengan tuduhan kepada tersangka. 


Begitu juga didalam persidangan, Majelis Hakim mempunyai kepentingan untuk mendudukkan keterangan saksi yang relevan agar perkara menjadi terang. 

25 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (3)

 


Kekuatan saksi juga termasuk kedalam alat bukti didalam hukum Acara Pidana. Didalam KUHAP defisini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. 


Sedangkan Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 


Dari keterangan saksi maka kemudian ditentukan apakah perkara ini kemudian pantas untuk dinaikkan kedalam tingkat selanjutnya. Baik kedalam tahap penyidikan setelah penyelidikan maupun perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

12 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (2)

Sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan, pentingnya saksi di tingkat penyidikan juga berkaitan dengan upaya paksa lain. Salah satunya adalah penggeledahan. 


Didalam KUHAP diterangkan, saat petugas kepolisian hendak memasuki rumah, maka harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. 


Namun apabila tersangka taupun penghini rumah kemudian menolak untuk Hadir, maka pihak Penyidik memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. 


Setelah dilakukan penggeledahan dan kemudian penyidik menganggap adanya barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan maka barang bukti yang kemudian disita harus dengan saksi. 

01 Agustus 2024

opini musri nauli : Penyitaan (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang penyitaan, maka barang yang kemudian telah disita yang kemudian terdapat didalam berkas perkara maka menjadi penilaian dan pertimbangan. Baik oleh Jaksa penuntut umum maupun hakim didalam memutuskan perkara. 


Barang bukti yang kemudian dapat dinyatakan sebagai alat yang digunakan untuk terjadinya tindak pidana ataupun barang yang didapatkan dari hasil tindak pidana, maka hakim dapat menentukan status barang bukti tersebut. 


Berbagai peraturan perundang-undangan kemudian menentukan status barang bukti. Sebagai contoh didalam kasus Korupsi, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Begitu juga kasus kejahatan kehutanan, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Sedangkan didalam kasus narkoba, barang bukti kemudian dirampas untuk dimusnahkan. 


Namun apabila barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dapat dibuktikan tidak berkaitan dengan perkara ataupun barang bukti yang telah disita mempunyai kepemilikan pihak lain, maka Hakim dapat memutuskan terhadap status barang bukti kemudian setelah perkara diputuskan dapat diberikan kepada pemilik barang tersebut. 

29 Juli 2024

opini musri nauli : Penyitaan

 


Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan. 


Menurut KUHAP,  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan. 


Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan.