Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harga gono-gini).
Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama.
Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua.
Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya.