Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan

28 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (4)

 


Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harga gono-gini). 


Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama. 


Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua. 


Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya. 

18 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (3)

 


Selain mengatur tentang sebab-sebab perceraian maka dikenal hak-hak terhadap istri (Perempuan). Seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur)


Nafkah idda adalah masa tunggu yang diberikan nafkah yang wajib diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri selama masa iddah (masa tunggu). Biasa dikenal dengan seratus hari (3 kali bersih). 


Jadi didalam prinsipnya, Mantan istri selama 100 hari tidak dibenarkan untuk melakukan perkawinan lagi dengan orang lain. Dengan masa menunggu inilah maka nafkah iddah wajib diberikan. 


Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan (tidak dilaksanakan) dari mantan suami kepada mantan istri ketika didalam perkawinan. Dengan meminta nafkah madhiyah (nafkah terdahulu) maka kewajiban mantan suami terhadap istri tetap harus dilakukan. Sehingga kewajiban yang belum ditunaikan harus segera diselesaikan. 


Terakhir adalah Mut’ah (penghibur). Nafkah ini diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri berupa Uang atau benda lainnya. Fungsinya untuk menjadi penghibur ketika mengalami perceraian. 


Ketiga nafkah yang disampaikan ketika proses perceraian di Pengadilan Agama seperti nafkah idda, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur) harus dicantumkan didalam permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan untuk mengabulkannya. 


Namun kewajiban dari mantan suami kepada istri ketika dilakukan perceraian tidak menghilangkan kewajibannya untuk memenuhi ketiga nafkah yang dimintakan dari mantan istri. 


Pengadilan Agama wajib memerintahkan kepada Mantan suami untuk melaksanakannya. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 

06 Maret 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (4)

 


Setelah dibahas upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa. Biasa dikenal dengan Peninjauan kembali (PK). 


Selain Jaksa penuntut Umum, terdakwa juga berhak untuk mengajukan PK. Alasan diajukan PK dipersyaratkan cukup ketat. Seperti adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila keadaan ini dapat dipergunakan ketika persidangan maka hasilnya dapat berupa putusan bebas atau putusan lepas. Atau dapat juga berupa keadaan dasar dan alasan putusan (pertimbangan hukum) bertentangan satu dengan yang lain. Atau dapat juga berupa putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang jelas dan dan nyata. 


Dengan memenuhi persyaratan diatas maka terdakwa dapat mengajukan PK. 


Pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. PK diajukan setelah Putusan Pengadilan telah tetap/pasti (Inkracht). Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Namun pengajuan PK tidak menghalangi proses hukum (ekesekusi). 


Sebagai proses hukum maka pengajuan PK diajukan di tempat Pengadilan negeri bersidang. Sehingga akan memudahkan terdakwa untuk mengajukan PK. 

24 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (3)

Selanjutnya upaya hukum setelah banding adalah kasasi. Upaya hukum kasasi ditempuh apabila para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum) tidak menerima hasil putusan di tingkat banding. 


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian tidak hanya memeriksa terhadap masa hukum terdakwa namun juga memperhatikan pertimbangan hukum. Atau biasa juga dikenal sebagai penerapan hukum. 


Sebagai benteng terakhir, maka Mahkamah agung wajib melihat bagaimana penerapan hukum didalam praktek hukum acara pidana. Baik penggunaan hukum acara yang telah diatur didalam KUHAP maupun norma-norma hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Sehingga di tingkat kasasi adalah bagaimana hukum diterapkan. 


Apabila pertimbangan hukumnya adalah layak, maka mahkamah agung kemudian hanya memperkuat putusan Pengadilan di tingkat banding. 

06 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (2)

 

Sebagai upaya hukum, maka terhadap para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya. Baik menerima putusan pengadilan, menolak dengan menyatakan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) atau pikir-pikir. 


Setiap selesai dibacakan putusan (vonis), hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak. Baik kepada Jaksa penuntut umum maupun terdakwa. 


Sebagaimana diterangkan didalam KUHAP, maka setelah putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan haknya. Seperti hak segera menerima atau. segera menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini. 

30 Januari 2025

opini musri nauli : Upaya hukum


Sebenarnya didalam KUHAP, dikenal istilah upaya hukum dan upaya paksa. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Namun berbeda dengan upaya hukum, upaya paksa secara tegas tidak diuraikan didalam KUHAP. Namun didalam praktek yang diatur didalam KUHAP justru menunjukkan mekanisme upaya paksa. 

16 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (3)


Setelah nasib atau status terdakwa didalam perkara pidana, maka terhadap penahanan penting untuk dibicarakan. 

Apabila kemudian dinyatakan tidak bersalah (vrijpaark) atau terdakwa dilepaskan demi hukum (onslag van recht vervolging) maka seketika itu terhadap terdakwa harus dibebaskan dari penjara. 


Sedangkan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti maka masa hukuman yang telah dijalani kemudian disesuaikan dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan. Sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa penjara. 


Namun apabila terdakwa kemudian menyatakan banding, maka hakim dapat menyatakan terdakwa tetap ditahan. 

12 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan. 

09 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim

 

Setelah dilakukan pemeriksaan perkara pidana dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian Jaksa penuntut umum (JPU). kemudian membuat surat tuntutan JPU. Setelah itu diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang telah mendampinginya. Pembelaan inilah yang kemudian dikenal dengan Pledooi. 


Setelah itu kemudian barulah hakim melakukan penilaian terhadap perkara yang tengah disidangkan. Penilaian terhadap hasil persidangan kemudian dituangkan didalam putusan hakim (Vonis). 

06 Januari 2025

opini musri nauli : Keterangan terdakwa


Setelah memasuki persidangan, maka keterangan terdakwa dibutuhkan untuk menjadikan terangnya suatu perkara. 

Didalam KUHAP diterangkan, yang dimaksudkan dengan keterangan Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. 


Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 


Namun terhadap Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 


Didalam praktek peradilan, Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain. 


Dengan demikian maka kesesuain keterangan terdakwa harus didukung dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi, ahli dan surat. Keterangan terdakwa yang ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain maka hanya dapat dijadikan alat bukti semata. Sehingga tidak dapat menentukan kesalahan atau terjadinya tindak pidana. 

19 Desember 2024

opini musri nauli : Keterangan tersangka

 


Setelah alat bukti Hukum Acara Pidana baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti selanjutnya adalah keterangan tersangka. 


Didalam KUHAP, pembahasan tentang keterangan tersangka cukup banyak dijelaskan. Di Tahap penyidikan, keterangan yang diberikan tersangka atau keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam kedalam bentuk apapun. 


Keterangan tersangka diberikan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Penyidik kemudian mencatat keterangan dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka itu sendiri. 

06 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (3)

 

Setelah petunjuk didalam beban pembuktian, maka petunjuk juga diperlukan didalam melihat alat-alat bukti lain. Petunjuk yang didapatkan yang berdasarkan kepada keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa maka terhadap penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk. 


Hakim kemudian melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dari petunjuk yang telah didapatkan. Kemudian dengan cermat dan bijaksana termasuk juga menggunakan hati nurani untuk melakukan penilaian dari petunjuk yang telah didapatkan. 


Sehingga dipastikan terhadap petunjuk semata-mata didapatkan dari berbagai alat bukti yang telah didapatkan kemudian dihubungkan dengan relevansi perkara yang telah dituduhkan. Dengan demikian maka petunjuk yang telah didapatkan kemudian akan memberikan penilaian terhadap perkara. Hakim kemudian dapat menentukan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Dan kemudian terdakwa dapat dipersalahkan dan kemudian pantas kemudian dihukum. 


Namun apabila hakim menganggap telah ditemukan petunjuk namun tidak terjadinya peristiwa pidana, atau terdakwa kemudian tidak dapat dipersalahkan maka terdakwa haruslah dibebaskan dari perkara yang dituduhkan. Atau kemudian terdakwa dapat dilepaskan dari tindak pidana. 


Dengan demikian maka petunjuk adalah serangkaian proses penting dari pengamatan hakim, menggunakan hati nurani sekaligus Melihat perkara secara utuh. 


Hakim tidak dapat dibenarkan apabila tidak terjadinya tindak pidana namun terdakwa harus dipersalahkan. Ataupun terdakwa harus dihukum. 


Sehingga peradilan khususnya hukum acara pidana begitu penting dan mempunyai pondasi penting didalam proses hukum di Indonesia. 


Advokat. Tinggal di Jambi 

02 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (2)

 


Pembahasan tentang petunjuk begitu penting didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 


Petunjuk yang dimaksudkan adalah didalam rangkaian keterangan yang telah diperoleh dari alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sedangkan Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. 


Dengan demikian hubungan antara alat bukti seperti saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian didapatkan petunjuk. Baik terhadap terjadinya peristiwa pidana maupun tidak terdapatnya peristiwa pidana. 

11 November 2024

opini musri nauli : Petunjuk

 


Setelah diuraikan tentang alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat maka ala bukti lainnya didalam lapangan hukum acara pidana adalah Petunjuk. 


Petunjuk adalah serangkaian fakta-fakta persidangan yang kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan tersangka maupun kesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya. 


Sebelum dikenal petunjuk, HIR (KUHAP lama), dikenal istilah pengakuan (aanwijzingen). Pengakuan (aanwijzingen) begitu penting sehingga apabila tidak adanya pengakuan maka justru proses hukum menjadi tersendat. Bahkan cara-cara mendapatkan pengakuan justru bertentangan dengan HAM. 


Nah, pengakuan (aanwijzingen) yang menjadi esensi dari hukum acara pidana kemudian ditempatkan terakhir dan dipadankan dengan keterangan tersangka. 


Namun berbeda dengan HIR yang memerlukan begitu pentingnya posisi pengakuan (aanwijzingen) yang kemudian dipadankan dengan keterangan tersangka, didalam KUHAP keterangan tersangka tidak menjadi bagian mutlak. Sehingga apabila tersangka kemudian tidak mengakui (menurut keterangan tersangka) namun didapatkan petunjuk terjadinya tindak pidana dan terdakwa yang kemudian harus bertanggungjawab maka keterangan tersangka tidak diperlukan lagi. 

28 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (3)

 


Selain seluruh proses administrasi didalam hukum acara pidana yang harus diatur didalam Surat, surat yang digunakan sebagai alat bukti juga dikenal surat dakwaan. 


Didalam hukum acara Pidana, setelah berkas diterima oleh Jaksa penuntut umum, maka jaksa penuntut umum kemudian membuat surat dakwaan. 


Setelah surat dakwaan selesai dibuat oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan. 


Ketika melimpahkan perkara ke Pengadilan, selain berkas perkara, barang bukti dan tersangka, jaksa kemudian melampirkan surat dakwaan. Seluruhnya kemudian didaftarkan ke Pengadilan. 


Ketika pelimpahan perkara, maka seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan harus diberikan kepada tersangka. 


Didalam surat dakwaan maka Penuntut umum didalam surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani. Didalam surat dakwaan harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis  kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka. 


Selain itu didalam surat dakwaan harus menguraikan  secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.