Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan

01 Juni 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (3)

 


Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).

Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.

28 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (2)

 


Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana kolonial. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan. Seluruh perbuatan pidana dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu Tindak Pidana, sehingga menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.

Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi untuk memberikan pilihan yang lebih humanis dan proporsional. Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pidana pokok dalam KUHP Baru terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Kedua jenis pidana ini memungkinkan terpidana tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani pembinaan.

25 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023


Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. KUHP baru ini lahir sebagai bentuk dekolonisasi hukum untuk menggantikan kodifikasi kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama berabad-abad. Transformasi ini tidak sekadar peralihan teks perundang-undangan, melainkan rekonstruksi filosofis mendasar tentang bagaimana keadilan, kesalahan, dan pemidanaan dipandang melalui kacamata keindonesiaan.

Tujuan utama perombakan total KUHP adalah memutus rantai warisan hukum kolonial yang cenderung represif dan berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Indonesia Baru dirancang dengan misi menciptakan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta mengadopsi standar Hak Asasi Manusia universal. Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen negara untuk menghukum, tetapi bergeser ke arah pemulihan keadilan (restorative justice) dan keseimbangan sosial.

Salah satu pilar penting dalam transisi filosofis ini tercermin pada restrukturisasi asas legalitas. KUHP Baru tetap mempertahankan asas ketat Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini menjamin kepastian hukum normatif dan melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang oleh negara.

Pembaruan asas legalitas membawa terobosan dengan memberikan pengakuan formal terhadap “Hukum Hidup” (Living Law) atau Hukum Adat. Pengakuan ini memastikan bahwa nilai-nilai keadilan lokal yang hidup di tengah masyarakat diakui kedaulatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang formal. Harmoni antara kepastian hukum modern dan keadilan substantif adat pun tercipta.

Dalam diskursus penegakan hukum modern, elemen kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana dipetakan secara lebih komprehensif. Sistem peradilan pidana (justice system) kini membagi klaster pertanggungjawaban ke dalam pilar-pilar yang saling melengkapi. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks dan beragam.

KUHP Baru juga mengakomodasi doktrin pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) untuk sektor-sektor tertentu seperti lingkungan hidup. Seseorang atau entitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas dampak perbuatannya tanpa perlu membuktikan adanya unsur niat jahat. Ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di bidang yang menyangkut kepentingan publik luas.

Pertanggungjawaban jabatan (vicarious liability) dan pertanggungjawaban komando (command responsibility) juga diatur secara eksplisit. Keduanya berfokus pada penyalahgunaan wewenang posisi serta tanggung jawab atasan militer atau pimpinan sipil atas kelalaian dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum. Dengan demikian, KUHP Baru menjawab kebutuhan akan akuntabilitas yang lebih luas.

09 Februari 2026

Dari Jiwa Kolonial ke Kode Nasional: Membaca Fondasi Filosofis KUHP Baru


Membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bukan sekadar membalik lembaran peraturan. Ia adalah sebuah perjalanan panjang dari cara berpikir hukum warisan kolonial Belanda, menuju sebuah rumusan yang berani menyebut dirinya “Indonesia”. Jika KUHP Lama adalah produk zaman di mana hukum berfungsi sebagai alat ketertiban kolonial, KUHP Baru lahir dari kesadaran bahwa hukum pidana harus menjadi cermin nilai-nilai bangsa yang merdeka. Perubahannya tidak hanya terjadi pada pasal-pasal, tetapi pada jiwanya. Ibarat sebuah rumah, fondasinya diganti: dari fondasi retribusi dan kepatuhan buta menjadi fondasi keadilan yang memulihkan dan menghargai kearifan lokal.

Dalam KUHP Lama, asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) dipegang teguh bagai kitab suci. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis sebelumnya. Cara pandang ini adalah warisan Eropa Kontinental yang memandang hukum sebagai teks mati, bukan napas masyarakat. KUHP Baru mengambil langkah berani. Ia tetap menghormati asas legalitas formal, tetapi membuka jendela baru: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

19 Januari 2026

opini musri nauli : Status Harta Bersama Paska Perkawinan

 



Dalam ikatan pernikahan, harta benda seringkali menjadi topik yang kompleks, terutama ketika ikatan tersebut berakhir. 


Di Indonesia, konsep Harta Bersama (gono-gini) diatur secara tegas untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.


Apa Itu Harta Bersama?. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini berlaku tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar, selama didapatkan dalam rentang waktu pernikahan.

Pengecualian (Harta Bawaan) adalah Harta yang diperoleh sebelum menikah. Dan Harta hadiah atau warisan yang didapat masing-masing pihak selama masa nikah (kecuali ditentukan lain).

18 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Anak Pasca Perceraian

 


Putusnya perkawinan orang tua tidak memutuskan hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak harus diutamakan (the best interest of the child).


Hak Asuh (Hadhanah). Anak yang belum mencapai usia mumayyiz (belum dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak pengasuhannya umumnya jatuh kepada Ibu (Pasal 105 KHI), kecuali terbukti Ibu tidak mampu atau berkelakuan buruk.


Hak Memilih: Anak yang sudah mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) berhak menyatakan pilihannya untuk diasuh oleh Ayah atau Ibu.

15 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Pasca Perceraian


Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan akhir dari tanggung jawab hukum. 


Di Indonesia, undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur hak dan kewajiban yang muncul pasca putusnya perkawinan, khususnya untuk melindungi pihak yang lemah, yaitu mantan istri dan anak. 


Memahami hak-hak ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan di masa transisi pasca-perceraian.

01 Desember 2025

opini musri nauli : Pelaku Tindak Pidana

 

Dalam hukum pidana, konsep pelaku tindak pidana memiliki posisi sentral. Istilah ini merujuk pada subjek hukum yang karena perbuatannya memenuhi rumusan delik (tindak pidana) dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pemahaman mengenai siapa yang disebut pelaku sangat penting untuk menentukan sah atau tidaknya suatu proses peradilan.

27 November 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Mantan Istri Pasca Perceraian di Indonesia

 


Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan berarti berakhirnya semua tanggung jawab hukum, terutama bagi mantan suami. Hukum di Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), secara jelas mengatur hak-hak yang wajib dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istrinya.

Memahami hak-hak ini sangat penting agar perempuan dapat memperoleh perlindungan dan keadilan pasca putusnya perkawinan.

Hak Mantan Istri

20 November 2025

opini musri nauli : Hak Anak Pasca Perceraian

 

Perceraian adalah peristiwa yang mengguncang dan mengubah kehidupan, tidak hanya bagi pasangan yang berpisah, tetapi terutama bagi anak-anak. Meskipun ikatan pernikahan terputus, hubungan antara orang tua dan anak tidak pernah terputus. Oleh karena itu, memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi dan terpenuhi pasca perceraian adalah tanggung jawab mutlak kedua orang tua dan sistem hukum.

Di Indonesia, perlindungan hak anak pasca perceraian diatur secara tegas dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

17 November 2025

opini musri nauli : Hak Anak Paska Perceraian: Melindungi Masa Depan Mereka

 


Perceraian sering kali menjadi babak yang paling menantang dalam kehidupan orang dewasa. Namun, di tengah hiruk pikuk proses hukum dan emosi yang bergejolak, kita harus ingat bahwa pihak yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak. 


Bagi seorang anak, perceraian orang tua bukanlah akhir dari sebuah keluarga, melainkan perubahan drastis pada struktur kehidupannya. Seringkali fokus orang tua terlalu tertuju pada pembagian harta atau hak asuh. Padahal yang utama adalah memastikan bahwa hak-hak dasar anak tetap terpenuhi seutuhnya, tanpa terkurangi sedikit pun oleh perpisahan ini.


Setelah perceraian kehidupan anak harus tetap berjalan senormal mungkin. Negara melalui perangkat hukumnya, hadir untuk memastikan hal ini. 


Hukum tidak hanya mengatur siapa yang akan menjadi wali. Tapi juga menjamin setiap kebutuhan anak—mulai dari kasih sayang hingga pendidikan—tetap terpenuhi oleh kedua orang tua. 

13 Oktober 2025

opini musri nauli : Prinsip Hukum Pidana

 


Didalam hukum Pidana dikenal prinsip-prinsip hukum Pidana. Walaupun kadangkala prinsip bersinggungan dengan asas namun didalam penerapannya kemudian dikenal prinsip. 


Prinsip itu seperti prinsip legalitas, kesalahan, teritorial, nasional aktif/pasif, universal dan prinsip persamaan dimuka hukum. 


Prinsip Legalitas merupakan yang paling fundamental, menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh negara dan menjamin kepastian hukum. Sehingga didalam penerapannya, Hukum pidana tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif), dan hakim dilarang menggunakan analogi untuk mengkriminalisasi perbuatan baru.

11 September 2025

opini musri nauli : Tergugat (2)

 


Melanjutkan diskusi tentang tergugat apabila tergugat tidak hadir maka putusan merugikan tergugat. Biasa disebutkan verstek.  


Apabila tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.


 Ini adalah putusan yang mengabulkan gugatan penggugat secara otomatis, karena tergugat dianggap tidak membantah gugatan tersebut.


Namun apabila tergugat Hadir maka putusan Gugatan Ditolak. Dengan hadirnya terguat maka tergugat mampu mematahkan semua dalil gugatan penggugat, maka gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.


Terhadap tergugat meninggal dunia, maka gugatan diajukan, ahli warisnya dapat melanjutkan perkara tersebut.

08 September 2025

opini musri nauli : Tergugat

 


Setelah sebelumnya membahas tentang penggugat, maka kali ini membahas pihak yang lain. Tergugat. 


Tergugat adalah pihak yang digugat atau yang menjadi lawan dalam suatu perkara perdata di pengadilan.  Sehingga tergugat adalah pihak yang dituduh melanggar hak atau merugikan pihak lain (penggugat).


Posisi tergugat begitu penting. Sehingga Peran dan Identitas Tergugat menjadi mutlak. 

14 Agustus 2025

opini musri nauli : Penggugat didalam Hukum Acara Perdata

 


Didalam setiap sengketa hukum, peran penggugat adalah fundamental. Penggugat adalah pihak yang berada di posisi ofensif, yaitu pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa hak-haknya dilanggar, dirugikan atau dilukai oleh pihak lain yang disebut tergugat. 


Namun siapa saja yang memiliki hak dan legalitas (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat? A


Individu atau Orang Perorangan: Hak Dasar Setiap Warga Negara. Setiap individu memiliki hak dasar untuk mencari keadilan di pengadilan.  Ini merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. 


Kategori penggugat mencakup pribadi langsung, ahli waris dan warganegara. Biasa dikenal dengan istilah Naturalijk persoon. 

04 Agustus 2025

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana (2)

 


Melanjutkan tema tentang pihak didalam Hukum Acara pidana, selanjutkan adalah Penasihat Hukum. Peran Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka/terdakwa. Peran mereka adalah mendampingi, memberikan nasihat hukum, menyusun pembelaan, dan memastikan hak-hak klien terpenuhi sepanjang proses pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan dan upaya hukum.


Kehadiran penasihat hukum adalah esensial untuk menjamin prinsip equality before the law dan due process of law. Mereka bertindak sebagai penyeimbang kekuatan antara negara dan individu, memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor. Kualitas bantuan hukum sangat memengaruhi nasib tersangka/terdakwa.


Selanjutkan adalah Hakim. Peran Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mereka memimpin persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, mempertimbangkan bukti-bukti, serta memutus perkara berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang sah. Hakim harus independen dan tidak memihak


Hakim adalah pilar utama dalam penegakan keadilan. Putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Independensi dan imparsialitas hakim adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan putusan yang adil. Tantangan bagi hakim adalah menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.


Kemudian juga dikenal Saksi dan Ahli. Peran Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. 

02 Agustus 2025

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah dan Hak atas tanah

 

Tanah adalah sumber daya alam yang vital dan memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kultural yang tinggi. Kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang teratur dan sah adalah kunci stabilitas sosial dan kemajuan ekonomi suatu bangsa.

 Di Indonesia, salah satu instrumen terpenting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah pendaftaran tanah. 

Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan telah mengalami perkembangan seiring waktu. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA adalah “ibu” dari hukum agraria di Indonesia, yang mengamanatkan adanya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

31 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana (3)

 



Melanjutkan tema hukum pidana, selain juga dikenal dengan asas nasional aktif maka juga dikenal asas perlindungan nasional pasif. 


Pada prinsipnya Asas ini melindungi kepentingan hukum negara dari kejahatan yang dilakukan di luar negeri. 


Menurut KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap siapa saja (baik WNI maupun WNA) yang melakukan kejahatan di luar wilayah Indonesia yang secara langsung merugikan kepentingan keamanan dan martabat negara Indonesia. Kejahatan yang dimaksud biasanya adalah kejahatan serius seperti pemalsuan mata uang Indonesia, pemalsuan segel negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

 


Secara garis besar, pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam proses pidana berdasarkan KUHAP dapat dikategorikan sebagai pihak seperti penyidik, penuntut umum, Hakim, tersangka/terdakwa dan penasehat hukum. 


Penyidik. Peran: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tugas utamanya adalah mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini termasuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli.

28 Juli 2025

opini musri nauli : Asas hukum pidana (2)


Asas Hukum Pidana (2) 

Musri Nauli


Melanjutkan tema tentang asas hukum pidana maka juga dikenal asas yurisdiksi. Asas ini mengatur tentang berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (wilayah kekuasaan) yang biasa dikenal dengan yurisdiksi. Asas ini juga menentukan kapan dan dimana hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. 


Asas Yurisdiksi terdiri dari asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan dan asas universal.