19 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana

 



Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting. 


Didalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”. 


Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP. 


Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”. 


Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”. 


Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup.