Kasus ini mempertentangkan persepsi hukum apakah hukum itu bersifat formalitas ataukah nurani.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
17 November 2003
opini musri nauli : YULIDAR DAN KITA - Otokritik Terhadap Penegakan Hukum di Jambi
Kasus Yulidar seperti menyentak perhatian kita. Blow up media massa terhadap perkara ini sungguh luar biasa kalaulah tidak dikatakan sebagai berita yang sangat bombastis.
Langganan:
Postingan (Atom)