Ketika
Membicarakan tentang Intelektual, maka saya teringat kepada konsep Antonio
Gramsci dalam bukunya “Negara dan Hegemoni”. Bagi Gramsci, setiap orang
memiliki bakat dan potensi intelektual. Gramsci membagi pengertian intelektual
dalam dua kategori, yakni intelektual tradisional dan intelektual organic.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..