14 April 2021

opini musri nauli : Marga Serampas (2)

 



Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas. 

opini musri nauli : Restoraktive Justice

Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).

opini musri nauli : Batin


Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 dan didukung dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi maka dikenal maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo dan batin.

opini musri nauli : Hak Ulayat di Jambi

 


Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai “hak ulayat”. Van vollenhoven  didalam bukunya  “Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat). 

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (4)

Marga Maro Sebo Ilir dipimpin Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Terusan dipimpin seorang Ngebi. Sedangkan didalam tugas yang ditetapkan oleh Raja Jambi, dikenal Pemangku/Pengulu yang bergelar Jaga patih Temun Yudo. Bertugas sebagai pengawal Raja.

opini musri nauli : Depati dan Rio

Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat, dibawah Marga dikenal dusun. 

opini musri nauli : Pengadilan Khusus


Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia. 

opini musri nauli : Hukum Tanah (4)


Beberapa waktu yang lalu, perdebatan tentang pengaturan hukum tanah berhimpitan dengan UU Kehutanan memantik diskusi panjang. 

opini musri nauli : Takuk Rajo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah takuk adalah “takik yg agak dalam (pd pohon nyiur dsb). Takuk dapat ditempatkan sebagai tempat tumpuan kaki ketika memanjat. 

opini musri nauli : Laporan Telik Sandi


Di Padepokan Kerajaan Astinapura, terdengar suara sesama para pendekar Astinapura. 

opini musri nauli : Kemendapoan di Kerinci


Di wilayah Masyarakat Melayu Jambi, dikenal Marga dan Batin. Struktur sosial yang masih Hidup dan dikenal ditengah masyarakat. 


Sedangkan di Kerinci dikenal Mendapo. 

opini musri nauli : Nama Tempat

 


Tidak dapat dipungkiri, nama-nama tempat sebagai batas berdasarkan tembo. Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah. 

opini musri nauli : Nama Tempat

Di  Marga VII Koto dengan Marga Jujuhan yang ditandai dengan seloko “Payung nan tiga kaki, tiwang tiga kabung”. Nama yang dikenal di Marga Jujuhan.