28 Februari 2022

opini musri nauli : Mediasi (2)

 

Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi . Ketentuan ini diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg. 


Mahkamah Agung (MA) kemudian menegaskan didalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016.