Dalam perjalanan seminggu lebih mengitari 3
kabupaten (Kabupaten Merangin, Kabupaten
Sarolangun dan Kabupaten Tebo. Kabupaten Sarolangun merupakan kabupaten
pemekaran dari Kabupaten Sarko. Sedangkan Kabupaten Tebo merupakan kabupaten Pemekaran
dari kabupaten Bute), mendengarkan hasil riset di 8 Desa (3 Desa di
Kabupaten Merangin, 5 Desa di kabupaten Sarolangun), mendengarkan suara
“menggelegar” dari rakyat yang selama ini menjaga hutan, akhirnya saya
menemukan sebuah identitas khas milik rakyat. Identitas rakyat yang memandang
hutan. Elsbeth Locher Sholten menyebutkandengan istilah “Jambi Hulu”[1]
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..