Hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan gugatan perkara Perdata pedagang angso duo Jambi. Sebanyak 21 Pedagang Angso duo Jambi menggugat PT. Eraguna Bumi Nusa sebagai tergugat I dan Gubernur Jambi sebagai tergugat II.
Pada sidang pertama, pihak PT. EBN tidak hadir. Dan sama sekali tidak memberikan keterangan. Sedangkan dari tergugat II, Gubernur Jambi diwakili oleh Sugianto dari Biro Hukum Pemprov Jambi dan kuasa hukum, Dr. Sarbaini dan Musri Nauli Nauli, SH.