Ketika Menkumham memaparkan jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 270.386 orang. Sementara kapasitas LP dan rutan hanya mampu menampung 131.931 orang, maka kampanye untuk “pembebasan narapidana” dipercepat menjadi wacana publik.
Dengan slogan “jaga jarak (physical distancing)” sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, maka kapasitas LP/Rutan untuk menampung narapidana menjadi tidak tercapai. Menkumham kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Marit 2020.