06 April 2020

opini musri nauli : Corona - Peluang Bebas napi ?





Ketika Menkumham memaparkan jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 270.386 orang. Sementara kapasitas LP dan rutan hanya mampu menampung 131.931 orang, maka kampanye untuk “pembebasan narapidana” dipercepat menjadi wacana publik.

Dengan slogan “jaga jarak (physical distancing)” sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, maka kapasitas LP/Rutan untuk menampung narapidana menjadi tidak tercapai. Menkumham kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Marit 2020.

opini musri nauli : Makna corona - Pergeseran Konsep pemikiran




Usai sudah perjalanan panjang bangsa Indonesia memilih demokrasi sebagai jalan menuju kesejahteraan. Usai sudah “kebebasan berpendapat”, kebebasan berkumpul” (Pasal 28 ayat (3) UUD 1945), kebebasan bergerak.

Namun untunglah, kebebasan yang termasuk kedalam kategori HAM disebutkan sebagai hak yang dapat dikurangi (derogable right). Sehingga wacana untuk “mempersoalkannya” tidak seberat daripada hak essential (non derogable right) seperti “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” (Pasal 28 I ayat (1) Konstitusi).