Sudah 5 tahun usia Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Usia yang seharusnya dikritisi terhadap berlakunya UU tersebut.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
28 April 2008
Langganan:
Postingan (Atom)