24 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan (2)

 


Salah satu pembaruan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—yang secara resmi berlaku—adalah penetapan standar ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana jabatan dibandingkan dengan orang perseorangan biasa yang melakukan perbuatan serupa. Mengapa demikian? Karena ada tiga faktor pemberat yang melekat:

  1. Kualifikasi Subjek (Custodes Legis). Pejabat negara adalah penjaga hukum dan teladan masyarakat. Ketika seorang penjaga justru menjadi perusak, maka dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Masyarakat kehilangan titik acuan moral, yang berujung pada anomi atau kekacauan norma sosial.
  2. Kapasitas Kerugian yang Masif. Berbeda dengan pencurian biasa yang hanya merugikan satu atau dua orang, penyalahgunaan jabatan biasanya menyangkut uang negara (yang merupakan kumpulan uang rakyat) dan berdampak pada jutaan jiwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi jabatan kerap mencapai triliunan rupiah.
  3. Perusakan Sistem (Systemic Harm). Tindak pidana jabatan bukan sekadar kejahatan kriminal, melainkan kejahatan birokrasi yang merusak iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, KUHP baru dan undang-undang khusus (seperti UU Tindak Pidana Korupsi) menganut asas ultimum remedium yang diperkuat dengan pemberatan pidana pokok, baik berupa penjara maksimum yang lebih panjang maupun denda yang lebih besar—bahkan hingga penggantian kerugian negara yang dibebankan secara tanggung renteng.

21 Agustus 2026

Gurubesar Memang Guru yang besar.




Tanggal 2 Oktober 2024, pukul 07.08 pagi. Saya menekan tombol kirim pesan kepada Dr Jafar Ahmad, Isinya sederhana: permohonan untuk berkenan menuliskan kata pengantar bagi buku saya yang berjudul Politik Jambi 2020–2024.

20 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan

 



Kekuasaan adalah amanat, bukan hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap penyelenggara negara diikat oleh norma hukum, etika, dan moral publik. Namun, realitas berbicara lain—masih segar dalam ingatan kita betapa kerap oknum pejabat publik justru menggunakan fasilitas dan wewenang negara sebagai "mesin pencetak keuntungan" pribadi. 


Fenomena inilah yang dikenal sebagai tindak pidana jabatan, sebuah kejahatan yang tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi secara sistemik meruntuhkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi pelaku tindak pidana jabatan, inti pelanggarannya, serta alasan pemberatan dan sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada mereka dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya KUHP baru.


Pelaku tindak pidana jabatan adalah subjek hukum yang memiliki status dan kualifikasi khusus, yang membedakannya secara fundamental dari pelaku tindak pidana pada umumnya. Mereka adalah pejabat publik, penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum yang secara sah memegang mandat kekuasaan dari rakyat dan negara.

Analisis Komprehensif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026

 


Sistem peradilan pidana di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat signifikan dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Lahirnya instrumen hukum ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan merupakan amanat operasional dari Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan ini dirancang untuk menjawab problematika overkriminalisasi dan penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan yang kerap kali mencederai rasa keadilan substansial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan dengan latar belakang sosio-ekonomi yang rentan.


18 Agustus 2026

Ancaman “Horor” dan “Teror” musim Kemarau 2026

 



Hujan yang Dinanti. Akhirnya Jambi Lepas dari "Teror" Panas Bedengkang. Setelah berhari-hari (bahkan berminggu-minggu) diterpa cuaca panas terik yang oleh warga lokal sering disebut dengan istilah "panas bedengkang", langit Jambi akhirnya mencair. Guyuran hujan yang turun seolah menjadi angin segar dan pelepas penat bagi masyarakat yang merasa tersiksa oleh suhu tinggi dan udara gerah ekstrem.


Istilah "panas bedengkang" sendiri bukan sekadar kiasan biasa di kalangan masyarakat Jambi. Frasa ini menggambarkan kondisi cuaca panas yang begitu menyengat, menyilaukan dan seolah membakar kulit. Suhu yang tinggi membuat aktivitas di luar ruangan terasa melelahkan, tanah menjadi kering, debu beterbangan, dan kebutuhan akan air meningkat drastis. Tak heran jika cuaca ekstrem ini sering diibaratkan sebagai bentuk "teror" atau "horor" harian yang menguji kesabaran warga.


Kehadiran hujan ini membawa berbagai kelegaan dan manfaat nyata bagi lingkungan maupun warga. 


13 Agustus 2026

Tindak Pidana Korporasi: Wajah Baru Pertanggungjawaban Hukum dalam KUHP Nasional

 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, salah satunya melalui penegasan terhadap pelaku korporasi.

Dahulu, penegakan hukum pidana sering mengalami jalan buntu ketika kejahatan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha yang mengeruk keuntungan besar, sementara para pengurus atau direksinya berlindung di balik status badan hukum. KUHP baru secara revolusioner mendefinisikan korporasi sebagai subjek hukum mandiri yang dapat dipidana.

03 Agustus 2026

4 Jenis Pelaku Tindak Pidana dalam KUHP Baru

 


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, mulai dari kejahatan korporasi, penyalahgunaan kekuasaan struktural, hingga rantai komando.

4 jenis pelaku tindak pidana dalam KUHP baru mencakup penjabaran karakteristik, bentuk pertanggungjawaban, hingga ancaman sanksinya.

Perseorangan (Manusia Alamiah / Natuurlijke Persoon)

30 Juli 2026

Selamat Jalan, Sang Pejuang PAN




Setelah berdiskusi panjang hingga menjelang larut malam, saya kemudian membuka berbagai media aplikasi sosial. Alangkah kagetnya berita bersilewaran. Meninggalnya H. Bakri, anggota DPR-RI dari Jambi. 


Kepastian informasi kemudian semakin ‘haqul yakin” ketika berbagai status FB dan IG berbagai anggota DPR-RI Jambi. Selain “capture/caption” yang memaparkan kedekatannya, juga ditampilkan kepastian berita meninggalnya Sang “nahkoda” yang membawa biduk melewati krisis dan gelombang yang menyerupai badai. 


Tidak dapat dipungkiri, kedekatan emosional penulis ketika penulis memaparkan pandangan didalam opini di Metro jambi yang berjudul “ Arah baru PAN”, 6 Juli 2020. 

29 Juni 2026

Hak dan Kewajiban (2)

 



Melanjutkan tema tentang hak dan kewajiban,  Hubungan antara hak dan kewajiban bersifat korelatif (timbal balik). Artinya, hak seseorang selalu berbatasan dan memicu adanya kewajiban bagi orang lain, begitu pula sebaliknya.


Hubungan antara hak dan kewajiban hukum bersifat korelatif, yang berarti keduanya saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Setiap ada hak yang lahir, maka akan selalu ada kewajiban yang menyertainya, begitu pula sebaliknya.


Jika dilihat dari sifatnya, hak merupakan sesuatu yang secara sah berhak diterima atau didapatkan oleh seorang subjek hukum. Sebaliknya, kewajiban memiliki sifat yang kontras, yaitu sebagai suatu keharusan atau sesuatu yang wajib dilakukan dan diberikan kepada pihak lain.


26 Juni 2026

Jurus dan Musuh yang Sama - Ketika Strategi Menemui Batasnya

 

Dalam setiap arena kompetisi—baik itu olahraga, bisnis, ataupun pengembangan diri—kita kerap terjebak dalam rutinitas yang nyaman. Kita mengulang strategi yang pernah membawa kemenangan, berharap hasil yang sama akan terulang. Namun, ada satu kebenaran mendasar yang sering terlupakan: tidak mungkin mengalahkan musuh yang sama dengan jurus yang sama. Pepatah ini bukan sekadar ungkapan bijak. Ia adalah cerminan realitas bahwa stabilitas tanpa adaptasi adalah awal dari kemunduran.

Ketika kita menggunakan pendekatan yang berulang-ulang, tanpa sadar kita sedang memberikan “peta jalan” kepada lawan. Strategi yang monoton bukan hanya mudah dibaca, tetapi juga rentan untuk dieksploitasi. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa hal ini terjadi.

Pertama, lawan atau kompetitor tidak pernah diam. Mereka belajar dari pengalaman, membaca pola, dan membangun pertahanan yang lebih solid dari waktu ke waktu. Apa yang berhasil kemarin, belum tentu efektif hari ini karena mereka telah mempelajari kelemahan kita.