01 Juni 2026

Pengucapan “Kamu” di Jambi


Bahasa adalah cerminan budaya. Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang hidup di tengah masyarakat. 

Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran makna dan fungsi kata “kamu” dalam konteks masyarakat Jambi. Jika secara nasional kata ini dianggap biasa, di Jambi ia memiliki kedudukan yang sangat sakral.

Secara formal, jika kita merujuk pada “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”, kata “kamu” dikategorikan sebagai kata ganti orang kedua (persona kedua).

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (3)

 


Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).

Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.

30 Mei 2026

Seloko - Makna Simbolik Nutuh Kepayang Nubo Tepian

Salah satu *seloko* yang menarik untuk dicermati adalah larangan yang berbunyi *"Nutuh Kepayang, Nubo Tepian"*


Sekilas, ungkapan ini tampak sederhana: larangan menebang pohon kepayang dan meracuni sungai. Namun, di balik kata-kata itu tersembunyi lautan makna yang mencerminkan kearifan ekologis, etika sosial, dan pandangan hidup masyarakat Melayu Jambi yang telah teruji zaman.


Memahami Penanda dan Petanda


Dalam bingkai semiotika Saussure, *"Nutuh Kepayang, Nubo Tepian"* memiliki struktur dua lapis.

28 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (2)

 


Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana kolonial. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan. Seluruh perbuatan pidana dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu Tindak Pidana, sehingga menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.

Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi untuk memberikan pilihan yang lebih humanis dan proporsional. Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pidana pokok dalam KUHP Baru terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Kedua jenis pidana ini memungkinkan terpidana tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani pembinaan.

Membentur Batu Uji Kedaulatan


 Soekarno berdiri, tangan menggegam udara, suara baritonnya bergetar, :“Saudara-saudara! Kemandirian itu bukan sekadar coretan tinta di atas kertas perjanjian! Kedaulatan adalah *panggung pembakaran* tempat jiwa suatu bangsa dilebur dan ditempa! Kita telah melempar jembatan emas proklamasi. Sekarang, apakah kita akan merangkak kembali menjadi bangsa tempe, meminta-minta legitimasi dari meja-meja bundar imperialis? Tidak! *Gefundene fressen* bagi imperialisme jika kita ragu. Kita harus mandiri dengan menjebol sisa-sisa kolonialisme sampai ke akar-akarnya melalui revolusi massa!”


Sutan Sjahrir, sambil menyalakan pipa rokoknya, tersenyum sinis namun tenang) : “Bung Karno, retorikamu selalu berhasil membakar darah, tapi sayangnya tidak otomatis mengenyangkan perut rakyat. Sentimen anti-asing yang meledak-ledak tanpa perhitungan rasional hanya akan menjerumuskan kita pada fasisme gaya baru. Dunia hari ini digerakkan oleh realopolitik internasional, bukan sekadar pekik ‘Merdeka’. Kemandirian sejati baru terwujud jika struktur sosial kita dibersihkan dari feodalisme internal dan kita diakui secara terhormat dalam hukum internasional. Kita butuh diplomasi, bukan sekadar kepalan tangan.”

26 Mei 2026

Analisis Semiotika Kawasan Sakral


Masyarakat Melayu Jambi memiliki warisan budaya lisan yang kaya, salah satunya berupa seloko—ungkapan adat yang sarat dengan nilai-nilai filosofis, norma sosial, dan kearifan ekologis. Di antara puluhan seloko yang teridentifikasi, tiga seloko yang berkaitan dengan kawasan sakral—Teluk Sakti, Rantau Betuah, dan Gunung Bedewo—menarik perhatian karena secara eksplisit menghubungkan konsep kesakralan dengan perlindungan wilayah alam.

Analisis Kedalaman Gambut: Ketika Pengetahuan Lokal Berbenturan dengan Regulasi Negara


Setiap musim kemarau, sejak 1997, 2007, 2013, 2015, hingga 2019, asap kembali menyelimuti Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Kebakaran gambut telah menjadi bencana tahunan yang seolah tak berujung. Pertanyaan mendasar yang jarang diutarakan: Mengapa regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu masuk kerusakan?

Di satu sisi, negara melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016 dengan tegas mengakui gambut sebagai "ekosistem unik" dan "kawasan esensial". Namun di sisi lain, regulasi yang sama membuka ruang bagi fungsi budidaya pada gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter. Inilah titik pangkal keruwetan.

25 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023


Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. KUHP baru ini lahir sebagai bentuk dekolonisasi hukum untuk menggantikan kodifikasi kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama berabad-abad. Transformasi ini tidak sekadar peralihan teks perundang-undangan, melainkan rekonstruksi filosofis mendasar tentang bagaimana keadilan, kesalahan, dan pemidanaan dipandang melalui kacamata keindonesiaan.

Tujuan utama perombakan total KUHP adalah memutus rantai warisan hukum kolonial yang cenderung represif dan berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Indonesia Baru dirancang dengan misi menciptakan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta mengadopsi standar Hak Asasi Manusia universal. Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen negara untuk menghukum, tetapi bergeser ke arah pemulihan keadilan (restorative justice) dan keseimbangan sosial.

Salah satu pilar penting dalam transisi filosofis ini tercermin pada restrukturisasi asas legalitas. KUHP Baru tetap mempertahankan asas ketat Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini menjamin kepastian hukum normatif dan melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang oleh negara.

Pembaruan asas legalitas membawa terobosan dengan memberikan pengakuan formal terhadap “Hukum Hidup” (Living Law) atau Hukum Adat. Pengakuan ini memastikan bahwa nilai-nilai keadilan lokal yang hidup di tengah masyarakat diakui kedaulatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang formal. Harmoni antara kepastian hukum modern dan keadilan substantif adat pun tercipta.

Dalam diskursus penegakan hukum modern, elemen kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana dipetakan secara lebih komprehensif. Sistem peradilan pidana (justice system) kini membagi klaster pertanggungjawaban ke dalam pilar-pilar yang saling melengkapi. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks dan beragam.

KUHP Baru juga mengakomodasi doktrin pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) untuk sektor-sektor tertentu seperti lingkungan hidup. Seseorang atau entitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas dampak perbuatannya tanpa perlu membuktikan adanya unsur niat jahat. Ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di bidang yang menyangkut kepentingan publik luas.

Pertanggungjawaban jabatan (vicarious liability) dan pertanggungjawaban komando (command responsibility) juga diatur secara eksplisit. Keduanya berfokus pada penyalahgunaan wewenang posisi serta tanggung jawab atasan militer atau pimpinan sipil atas kelalaian dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum. Dengan demikian, KUHP Baru menjawab kebutuhan akan akuntabilitas yang lebih luas.

19 Mei 2026

Semiotika Seloko Melayu Jambi: Akar Kuat, Rindang Harmoni



Seloko bukan sekadar pantun. Ia adalah hukum, norma, dan falsafah hidup masyarakat Melayu Jambi yang hidup turun-temurun. Lewat kaca mata semiotika, kata-kata seperti pohon, rimau, air, hingga kato bukanlah sekadar tanda—mereka menyimpan makna dalam tentang adat, kekuasaan, dan kebersamaan.

Pemimpin sebagai Pohon Gedang

“Pohon gedang di tengah dusun, akarnya kuat tempat bersilo, dahannya kuat tempat bergayut.”

Pohon besar di kampung itu simbol pemimpin: kokoh, mengayomi, dan berakar pada hukum adil. Bukan sekadar rindang, tapi tempat rakyat berpijak dan bergantung.

16 Mei 2026

Dari Kampus, Jalanan, hingga Ruang Sidang: Jejak Seorang Pejuang Keadilan

 Ketika sang istri meninggal dunia, saya kemudian menemukan arsip-arsip yang rapi. Di sela-sela dokumen yang tersusun rapi, tersimpan secarik kenangan — foto-foto lama yang terbungkus hening.

Seakan menemukan harta karun, foto-foto ini menggambarkan perjalanan hidup saya. Ternyata istri menyimpan semuanya dengan sangat rapi. Bagiku, itu bukan sekadar kertas usang. Itu adalah peta bisu dari setiap langkah yang pernah saya tapaki.
Harta karun itu sama sekali belum pernah saya unggah. Dan saya kaget, sekaligus terharu, melihat semuanya. Setiap foto kembali mengingatkan pada perjalanan panjang — dari ruang kuliah yang tenang, teriakan di jalanan yang membara, hingga hening mencekam di ruang sidang.