03 Juli 2025

opini musri nauli : Beras

 

Seloko Beras" adalah ungkapan adat yang memiliki makna mendalam dalam masyarakat Melayu Jambi. Makna harfiah dari beras seringkali merujuk pada makanan pokok

Namun dalam konteks seloko maknanya bisa meluas menjadi simbol kesejahteraan, kelimpahan, dan hasil dari usaha atau sanksi adat.

Lihatlah seloko "Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur." Seloko ini menggambarkan kondisi masyarakat yang adil dan makmur. 

Ditandai dengan di padi tumbuh subur (menjadi beras), rumput menghijau (untuk ternak), air tenang, dan durian berlimpah.

Ini sejalan dengan filosofi Jawa "gemah repah. Loh Jinawi. Tata tentrem kerto Raharjo".

Kata beras juga merujuk seloko "Beras segantang, atau selemak-semanis". Kata beras menunjukkan  salah satu bentuk sanksi adat. 

Dengan menggunakan ukuran beras maka 

"luka rendah pampasnya sekor ayam, segantang beras, kelapo betali". Dapat dinilai kesalahan luka ringan dendanya seekor ayam, segantang beras, dan kelapa setali. 

Begitu juga seloko Kerbo sekok. Beras seratus. Sekayu kain putih". Sanksi ini merupakan sanksi terberat untuk kejahatan adat yang mengakibatkan kematian atau  penganiayaan berat.

Sedangkan  "Sekayu kain putih" berarti setumpuk kain putih.

Begitu juga seloko  "Ayam berpindes, beras segantang, kelapa sejinjing, selemak semanis". Ini adalah contoh sanksi adat yang diterapkan di Desa Muara Sekalo dan Suo-suo.

Atau seloko "Beras Duo Puluh Canting Kambing Sikuk". Ini adalah denda adat yang berarti 20 kaleng susu beras dan seekor kambing.

Dalam konteks pertanian, "beras" juga muncul dalam deskripsi "Peumoan", yaitu tanah yang dikhususkan untuk penanaman padi dan tidak boleh ditanami tanaman lain. Hal ini menunjukkan pentingnya beras sebagai komoditas utama dan bagaimana masyarakat adat mengatur pemanfaatannya.

opini musri nauli : Pinang (2)

 

Pinang (2) 

Musri Nauli 


Pinang juga disebutkan didalam seloko sanksi adat. Seperti "Menimbang di atas pinang menawar”. Menimbang di atas pinang menawar adalah proses meminang terhadap seorang gadis yang telah dilamar orang lain. Sehingga tidak boleh lagi dilamar. 


Seloko “Menimbang di atas pinang menawar” adalah gambaran gadis tersebut tidak boleh lagi dilamar oleh pihak lain. Seloko ini sekaligus menjaga kehormatan gadis yang sudah dilamar agar tidak lagi diganggu oleh pelamar lain.


Selain juga merupakan bentuk penghormatan kepada pihak perempuan (tuan rumah) untuk menjaga anak gadisnya.


Sehingga simbol pinang menjadi representasi ikatan yang melindungi dan menjaga anak gadis. 


Dengan demikian maka menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses peminangan.


Sanksinya tidak main-main. “Kambing sekok”, beras 20 gantang”. Sanksi Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat yang melibatkan kehormatan dan ikatan peminangan dianggap serius dan memerlukan ganti rugi cukup berat. 

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN

 


Tidak dapat dipungkiri, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi perhatian publik. Kesadaran hukum terhadap Pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN menjadi gugatan kemudian menjadi jamak saat sekarang. 


Untuk memudahkan didalam mengikuti proses hukum acara TUN tidak dapat dilepaskan dari Hukum Acara TUN. 


Mari kita mulai memahaminya satu persatu. 

30 Juni 2025

opini musri nauli : Datuk Belang

 


Seloko "Datuk belang" dalam masyarakat Melayu Jambi bukan sekadar nama panggilan, melainkan cerminan kompleks dari pandangan dunia masyarakatnya yang menghargai alam, memahami hierarki, dan mengedepankan etika dalam setiap tutur kata dan perilaku.


Makna seloko "Datuk belang" dalam konteks masyarakat Melayu Jambi dapat dilihat didalam berbagai aspek linguistik, budaya, dan peran sosial. 


Dilihat Makna Linguistik dan Simbolis. Datuk" sebagai Penanda Hormat dan Kedudukan: Secara leksikal, kata "datuk" merujuk pada kakek atau orang yang dituakan dalam keluarga atau masyarakat pada umumnya. Namun, ketika digunakan 


dengan huruf kapital ("Datuk"), ia kemudian menjadi gelar kehormatan yang diberikan kepada individu dengan kedudukan tinggi atau yang dihormati. 


Sekaligus menunjukkan  penyebutan "Datuk" bukan sekadar penanda usia. Tapi pengakuan terhadap otoritas, kebijaksanaan atau peran penting seseorang dalam struktur sosial.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (3)

 



Setelah membahas perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana maka sekarang membahas perbuatan melawan hukum lapangan hukum perdata. 


Di Lapangan hukum perdata, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikia  maka mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

opini musri nauli : Pinang

 


Pinang begitu dikenal didalam berbagai pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu. Syair  "Tanam Pinang rapat-rapat, Agar Puyuh tak dapat lari, Kupinang-pinang tak dapat-dapat, Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menggambarkan “keberanian” seorang pria untuk mendapatkan pujaan hatinya. Syair ini begitu terkenal sehingga sering diungkapkan didalam kehidupan sehari-hari. 


Berbagai seloko juga diungkapkan didalam prosesi Adat Melayu Jambi. Dalam ungkapan Seloko seperti "Sirih nan sekapur. Rokok nan sebatang. Pinang nan selayang”. Sirih, Rokok dan pinang adalah bagian penting didalam prosesi adat Melayu Jambi. 


Ungkapan ini juga menggambarkan tanda persahabatan, penghormatan tuan rumah kepada tamu yang datang sebelum dimulai musyawarah ataupun prosesi adat lainnya. 

26 Juni 2025

opini musri nauli : Asas Didalam KUHAP (2)

 


Melanjutkan asas-asas didalam KUHAP kemudian dikenal Asas Bantuan Hukum. KUHAP menegaskan  baik Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang ancaman pidananya berat atau tidak mampu.


Dengan demikian maka Asas ini penting untuk menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dan menciptakan Pengadilan yang adil dan tidak memihak. 


Didalam KUHAP juga dikenal Asas Akusator. Asas ini kurang banyak dikenal. Didalam KUHAP dijelaskan tersangka/terdakwa subyek hukum. Dengan demikian maka tersangka/terdakwa memiliki hak-hak yang dihormati dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berbeda sistem inkuisitor yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.


Selanjutnya Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan secara langsung oleh hakim dengan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi secara lisan. Dengan demikian maka hakim dapat  menilai kejujuran dan kredibilitas keterangan para pihak secara langsung.

istilahukum : Perbuatan Melawan Hukum (2)

Perbuatan Melawan Hukum (2) 

Musri Nauli 


Melanjutkan tema  Perbuatan Melawan Hukum, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep "melawan hukum" sering kali menjadi unsur penting dalam rumusan delik.


Lihat pasal  Pasal 362 KUHP tentang pencurian, frasa "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" menunjukkan bahwa sifat melawan hukum adalah unsur yang harus dibuktikan. Ini berarti perbuatan mengambil tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin yang sah.


Pembahasan  Teori-teori Perbuatan Melawan Hukum memang menyita para ahli hukum. Seperti teori Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif dan  Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif. 


Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal menempatkan  Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum jika secara eksplisit dilarang dan diancam pidana dalam undang-undang. Apabila suatu perbuatan tidak diatur dalam undang-undang sebagai tindak pidana, maka tidak ada sifat melawan hukumnya.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum tidak hanya jika bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga jika bertentangan dengan nilai-nilai atau rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ajaran ini memungkinkan hakim untuk menilai apakah suatu perbuatan, meskipun tidak secara eksplisit dilarang, tetap dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan. 


Sebaliknya, dapat juga menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal dilarang, jika ada alasan pembenar berdasarkan hukum tidak tertulis.  Contoh. praktik dokter yang mengoperasi pasien dengan niat baik, meskipun secara formal melukai tubuh pasien)


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif adalah Sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan delik dapat dikesampingkan (dihapuskan) jika ada alasan pembenar yang diakui oleh hukum tidak tertulis. Contohnya adalah hak membela diri (noodweer) di luar batasan Pasal 49 KUHP yang lebih spesifik.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif dapat Memungkinkan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tetapi sangat bertentangan dengan rasa keadilan atau hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Namun, ini sangat jarang diterapkan di Indonesia mengingat kuatnya asas legalitas (nullum crimen sine lege).


Dalam praktik peradilan di Indonesia, penafsiran unsur "melawan hukum" dalam hukum pidana cenderung mengarah pada kombinasi formal dan materil. Namun dengan penekanan kuat pada formalitas (asas legalitas). Hakim harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana yang secara jelas diatur dalam undang-undang.


Analisis perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah fundamental untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur dan teori-teori yang melandasinya sangat penting bagi penegakan hukum pidana yang adil.


Advokat. Tinggal di Jambi 

 


25 Juni 2025

opini musri nauli : Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

 


Pendahuluan


Pemerintah Indonesia telah mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengamanan lingkungan dan sosial, khususnya yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mitigasi perubahan iklim, melalui beberapa peraturan. Peraturan tersebut termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 , dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Untuk melihat tema yang disodorkan maka berbagai dilihat didalam berbagai regulasi. 



Perpres 98/2021

opini musri nauli : Mekanisme Pembagian Manfaat

  1. Definisi Hukum 

Definisi Mekanisme Pembagian Manfaat dapat ditemukan didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres No 98/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No 46/2017), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK No 21/2022) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 (Permen LHK No 7/2023) 


Didalam Perpres, definisi “Mekanisme pembagian manfaat” kepada penerima dilakukan berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. Dengan demikian maka pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. 

PP No 46/2017 menyebutkan instrument ekonomi Lingkungan Hidup