Masyarakat Melayu Jambi memiliki warisan budaya lisan yang kaya, salah satunya berupa seloko—ungkapan adat yang sarat dengan nilai-nilai filosofis, norma sosial, dan kearifan ekologis. Di antara puluhan seloko yang teridentifikasi, tiga seloko yang berkaitan dengan kawasan sakral—Teluk Sakti, Rantau Betuah, dan Gunung Bedewo—menarik perhatian karena secara eksplisit menghubungkan konsep kesakralan dengan perlindungan wilayah alam.
opini musri nauli : JAMBI DALAM HUKUM
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
26 Mei 2026
Analisis Kedalaman Gambut: Ketika Pengetahuan Lokal Berbenturan dengan Regulasi Negara
Setiap musim kemarau, sejak 1997, 2007, 2013, 2015, hingga 2019, asap kembali menyelimuti Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Kebakaran gambut telah menjadi bencana tahunan yang seolah tak berujung. Pertanyaan mendasar yang jarang diutarakan: Mengapa regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu masuk kerusakan?
Di satu sisi, negara melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016 dengan tegas mengakui gambut sebagai "ekosistem unik" dan "kawasan esensial". Namun di sisi lain, regulasi yang sama membuka ruang bagi fungsi budidaya pada gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter. Inilah titik pangkal keruwetan.
25 Mei 2026
KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023
Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. KUHP baru ini lahir sebagai bentuk dekolonisasi hukum untuk menggantikan kodifikasi kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama berabad-abad. Transformasi ini tidak sekadar peralihan teks perundang-undangan, melainkan rekonstruksi filosofis mendasar tentang bagaimana keadilan, kesalahan, dan pemidanaan dipandang melalui kacamata keindonesiaan.
Tujuan utama perombakan total KUHP adalah memutus rantai warisan hukum kolonial yang cenderung represif dan berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Indonesia Baru dirancang dengan misi menciptakan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta mengadopsi standar Hak Asasi Manusia universal. Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen negara untuk menghukum, tetapi bergeser ke arah pemulihan keadilan (restorative justice) dan keseimbangan sosial.
Salah satu pilar penting dalam transisi filosofis ini tercermin pada restrukturisasi asas legalitas. KUHP Baru tetap mempertahankan asas ketat Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini menjamin kepastian hukum normatif dan melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang oleh negara.
Pembaruan asas legalitas membawa terobosan dengan memberikan pengakuan formal terhadap “Hukum Hidup” (Living Law) atau Hukum Adat. Pengakuan ini memastikan bahwa nilai-nilai keadilan lokal yang hidup di tengah masyarakat diakui kedaulatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang formal. Harmoni antara kepastian hukum modern dan keadilan substantif adat pun tercipta.
Dalam diskursus penegakan hukum modern, elemen kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana dipetakan secara lebih komprehensif. Sistem peradilan pidana (justice system) kini membagi klaster pertanggungjawaban ke dalam pilar-pilar yang saling melengkapi. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks dan beragam.
KUHP Baru juga mengakomodasi doktrin pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) untuk sektor-sektor tertentu seperti lingkungan hidup. Seseorang atau entitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas dampak perbuatannya tanpa perlu membuktikan adanya unsur niat jahat. Ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di bidang yang menyangkut kepentingan publik luas.
Pertanggungjawaban jabatan (vicarious liability) dan pertanggungjawaban komando (command responsibility) juga diatur secara eksplisit. Keduanya berfokus pada penyalahgunaan wewenang posisi serta tanggung jawab atasan militer atau pimpinan sipil atas kelalaian dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum. Dengan demikian, KUHP Baru menjawab kebutuhan akan akuntabilitas yang lebih luas.
19 Mei 2026
Semiotika Seloko Melayu Jambi: Akar Kuat, Rindang Harmoni
Seloko bukan sekadar pantun. Ia adalah hukum, norma, dan falsafah hidup masyarakat Melayu Jambi yang hidup turun-temurun. Lewat kaca mata semiotika, kata-kata seperti pohon, rimau, air, hingga kato bukanlah sekadar tanda—mereka menyimpan makna dalam tentang adat, kekuasaan, dan kebersamaan.
Pemimpin sebagai Pohon Gedang
“Pohon gedang di tengah dusun, akarnya kuat tempat bersilo, dahannya kuat tempat bergayut.”
Pohon besar di kampung itu simbol pemimpin: kokoh, mengayomi, dan berakar pada hukum adil. Bukan sekadar rindang, tapi tempat rakyat berpijak dan bergantung.
16 Mei 2026
Dari Kampus, Jalanan, hingga Ruang Sidang: Jejak Seorang Pejuang Keadilan
Ketika sang istri meninggal dunia, saya kemudian menemukan arsip-arsip yang rapi. Di sela-sela dokumen yang tersusun rapi, tersimpan secarik kenangan — foto-foto lama yang terbungkus hening.
15 Mei 2026
Di Balik Ketukan Palu dan Amarah Publik.
Media sosial baru saja dihebohkan oleh potret seorang juri dalam sebuah kompetisi yang mendadak viral. Bukan karena keputusannya yang jenius, justru karena gelombang protes keras yang ia terima—baik dari peserta di atas panggung maupun dari netizen di dunia maya. Peristiwa ini bukan sekadar drama panggung biasa. Ia adalah etalase psikologis yang mempertemukan dinamika kekuasaan, mekanisme pertahanan ego, dan pergeseran budaya kritik di era modern.
Anatomi Sikap Juri: Ketika Otoritas Berbenturan dengan Realitas
06 Maret 2026
in memorim : Sang Bidadariku
Ketika Dokter jaga Rumah Sakit Umum menyatakan “meninggal dunia”, seketika kaki tidak terinjak bumi, badan linglung, lemah dan mata tidak percaya
09 Februari 2026
Dari Jiwa Kolonial ke Kode Nasional: Membaca Fondasi Filosofis KUHP Baru
Membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bukan sekadar membalik lembaran peraturan. Ia adalah sebuah perjalanan panjang dari cara berpikir hukum warisan kolonial Belanda, menuju sebuah rumusan yang berani menyebut dirinya “Indonesia”. Jika KUHP Lama adalah produk zaman di mana hukum berfungsi sebagai alat ketertiban kolonial, KUHP Baru lahir dari kesadaran bahwa hukum pidana harus menjadi cermin nilai-nilai bangsa yang merdeka. Perubahannya tidak hanya terjadi pada pasal-pasal, tetapi pada jiwanya. Ibarat sebuah rumah, fondasinya diganti: dari fondasi retribusi dan kepatuhan buta menjadi fondasi keadilan yang memulihkan dan menghargai kearifan lokal.
Dalam KUHP Lama, asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) dipegang teguh bagai kitab suci. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis sebelumnya. Cara pandang ini adalah warisan Eropa Kontinental yang memandang hukum sebagai teks mati, bukan napas masyarakat. KUHP Baru mengambil langkah berani. Ia tetap menghormati asas legalitas formal, tetapi membuka jendela baru: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
19 Januari 2026
opini musri nauli : Lain yang Gatal, Lain yang Digarut: Salah Kaprah Menilai Politik Uang dalam Pilkada
Peribahasa “lain yang gatal, lain yang digarut” menjadi analogi yang paling presisi untuk menggambarkan kegagapan kita merespons dinamika politik terkini, terutama terkait wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD. Kebijakan ini sering kali dimunculkan sebagai “obat” untuk menyembuhkan penyakit politik uang (money politics). Namun, benarkah itu penyakitnya? Atau kita hanya sekadar menggarut bagian tubuh yang tidak gatal?
Akar Masalah: Pendidikan, Bukan Sekadar Transaksi
Memang benar, isu money politics selalu menggema setiap kali musim Pilkada tiba. Namun, jika kita jeli melihat anatomi masalahnya, politik uang hanyalah simtom atau gejala permukaan. Problem fundamentalnya bukan pada sistem pemilihannya, melainkan pada pendidikan politik yang belum matang.
Selama ini, literasi politik publik masih sering diletakkan di pinggiran. Memindahkan suara rakyat ke DPRD dengan alasan efisiensi biaya hanyalah upaya jalan pintas yang justru menjauhkan rakyat dari proses belajar berdemokrasi. Jika rakyat dianggap “belum siap”, solusinya adalah mencerdaskan mereka, bukan merampas hak pilihnya.
opini musri nauli : Status Harta Bersama Paska Perkawinan
Dalam ikatan pernikahan, harta benda seringkali menjadi topik yang kompleks, terutama ketika ikatan tersebut berakhir.
Di Indonesia, konsep Harta Bersama (gono-gini) diatur secara tegas untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
Apa Itu Harta Bersama?. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini berlaku tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar, selama didapatkan dalam rentang waktu pernikahan.
Pengecualian (Harta Bawaan) adalah Harta yang diperoleh sebelum menikah. Dan Harta hadiah atau warisan yang didapat masing-masing pihak selama masa nikah (kecuali ditentukan lain).

.jpeg)








