12 Juni 2026

PENGUATAN KELEMBAGAAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS)

 


 

1. Latar Belakang: Menembus Batas Akses, Menuju Kesejahteraan

 

Program Perhutanan Sosial lahir sebagai pilar pemerataan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selama puluhan tahun, masyarakat pinggiran hutan sering kali menjadi penonton di tanah mereka sendiri, sementara pengelolaan hutan skala besar mendominasi. Ketimpangan akses ini memicu dua masalah utama: kemiskinan struktural masyarakat desa hutan dan tingginya angka konflik lahan (tenurial).

 

Makna Simbolik di Balik Seloko: Ancaman Internal, Eksternal, dan Kosmologi Perlindungan Masyarakat Melayu


Dalam tradisi lisan Melayu, seloko bukanlah sekadar untaian kata berirama. Ia adalah kapsul kearifan yang mengajarkan manusia membaca tanda-tanda bahaya sebelum bahaya itu menjelma menjadi petaka. Tiga bentuk ancaman yang disebutkan—“ditebuk kumbang di tengah”, “diterkam rimau di darat”, dan “ditangkap buayo di air”—jika disatukan, membentuk sebuah peta lengkap tentang bagaimana masyarakat Melayu memandang keruntuhan, kehancuran, dan kematian. Bukan sebagai takdir buta, melainkan sebagai konsekuensi logis dari kelalaian membaca simbol.

Mari kita mulai dari ancaman yang paling tersembunyi, yang oleh seloko ini ditempatkan di urutan pertama: ditebuk kumbang di tengah. Frasa ini luar biasa dalam kedalaman maknanya. Kumbang bukan pemangsa besar seperti harimau atau buaya. Ia kecil, senyap, dan kerap dianggap sepele. Namun justru dari ketidaknampakannya ia mematikan. Ketika sebuah kayu atau buah “ditebuk kumbang”, bagian luar masih tampak utuh, bahkan mungkin masih kuat dan kokoh. Sentuhan tangan belum tentu menemukan kelemahan. Tetapi ketika tekanan datang, ketika beban berat diletakkan, di situlah lubang-lubang kecil itu berubah menjadi patahan total. Ini adalah metafora sempurna bagi ancaman internal—pengkhianatan, fitnah, iri hati, konspirasi bisu yang bekerja dari dalam komunitas itu sendiri.

11 Juni 2026

Andaikata Aku punya duit 20 milyar dolar Amerika

 



Pertama-tama, mari kita akui: 20 miliar dolar AS adalah angka yang tidak bisa benar-benar “dibayangkan” oleh otak manusia biasa. Bagi kebanyakan orang, selisih antara 2 miliar dan 20 miliar terasa sama-sama “sangat besar”. Tapi ketika Anda mengonversinya menjadi jumlah rudal, kampus, atau kapal induk—barulah terasa absurditas kekuatan uang ini.

Jika uang itu benar-benar ada di rekeningku, maka saya berada dalam posisi yang langka dan sedikit gila: uang saya setara dengan APBD sebuah provinsi besar di Indonesia selama 5–10 tahun, tapi tanpa beban birokrasi, tanpa DPR, tanpa laporan pertanggungjawaban.

Di satu sisi, saya bisa membangun 40 hingga 100 universitas kelas dunia. Bayangkan: seratus pusat pendidikan tinggi yang bisa mencetak generasi peneliti, insinyur, dan dokter. Itu adalah waraban yang akan mengubah wajah bangsa selama 50 tahun ke depan. Saya bisa mengakhiri kemiskinan pengetahuan di ratusan kabupaten.

2 Pengetahuan di Dalam Melihat Obyek Tanah: Menembus Batas Administrasi Menuju Keadilan Hakiki



Tanah, bagi masyarakat lokal dan adat, bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang diukur dengan angka koordinat atau batas patok beton. Tanah adalah ruang hidup (living space), jalinan sejarah, dan identitas yang melekat turun-temurun. Sayangnya, konflik agraria sering kali lahir karena adanya “kebutaan” sistem penegakan hukum terhadap cara masyarakat lokal memandang tanah mereka.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa tanah, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada satu kacamata tunggal. Kita membutuhkan integrasi dari *dua pengetahuan utama* untuk melihat obyek tanah secara utuh dan adil.

Pengetahuan pertama adalah apa yang tercantum dalam lembaran negara: sertifikat, peta kadaster (peta pendaftaran tanah), dokumen hukum, dan titik koordinat global (GPS). Pengetahuan ini penting untuk memberikan kepastian hukum formal di mata negara. Namun, jika kita hanya terpaku pada kacamata ini, kita sering kali mengabaikan realitas di lapangan. Hukum yang kaku sering kali menggusur hak-hak tua yang tidak sempat tercatat secara administratif.

Tanggung Jawab Nafkah Pasca-Perceraian (2)

 


Palu hakim telah jatuh. Perceraian resmi mengakhiri status suami-istri. Namun ada satu ikatan yang tak pernah bisa diputus oleh sepucuk surat cerai sekalipun: ikatan darah sebagai orang tua.

Tapi realitas di lapangan kerap memilukan. Begitu sidang usai, ego dan dendam masa lalu seringkali melunakkan komitmen. Nafkah anak—yang seharusnya menjadi prioritas utama—justru dijadikan "senjata" untuk menghukum mantan istri.

Anak-anak yang tak bersalah menjadi korban pertama.

Alasan-alasan yang Tak Dibenarkan Hukum seperti Banyak mantan suami mangkir dengan berbagai dalih. Seperti Sentimen pribadi "Nanti uangnya dipakai mantan istri, bukan untuk anak." Rekayasa ekonomi “Menyembunyikan aset atau pendapatan asli agar kewajiban terasa berat. Pernikahan baru “Merasa tanggung jawab otomatis berpindah ke keluarga baru.

Dalam hukum, tidak ada istilah "mantan anak". Hubungan darah tak pernah luntur. Nafkah anak adalah kewajiban mutlak ayah biologis hingga anak dewasa, mandiri, atau menikah.

05 Juni 2026

Launcing Buku Jambi dan Gambut

 


Dokumen nih lama tergeletak, berserakkan, berdebu dan bahkn nyaris terlupakan.
Menguraikan sembari diiris2, ditemgah mobilitas tugas utama membuat kemudian tersendat oleh waktu.
Namun, terlepas kekurangannya, tugas harus ditunaikan.. pekerjaan harus diselesaikan dan mimpi harus diwujudkan..
Terlepas waktu yg sempat berlarut2, buku ini adlh “tanggungjawab intelektual, ketika menunaikan tugas di tema gambut..
Perjalanan panjang, mulai advokasi kebakaran, kampanye kerusakan gambut sampai kemudian meneguhkan pandangan.. 14 tahun tenggelam dalam kesunyian..
Rakyatlah sumber ilmu pengetahuan.. standing yang tdk berubah.. dan semakin kukuh ketika malah bekerja di lembaga negara..
Namun apapun crita, ketika sdh berupa karya, ada adrenalin yg harus terus diasah.




Makna Simbolik Seloko Adat Melayu Jambi - Di Atas Tidak Berpucuk, di Bawah Tidak Berakar, Kalau di Tengah Ditebuk Kumbang”

 


Seloko adat Melayu Jambi bukan sekadar untaian kata berima yang estetis, melainkan sebuah manifes hukum, moralitas, dan pandangan hidup masyarakatnya. Menggunakan pendekatan semiotika (ilmu tentang tanda), kita dapat mengurai bagaimana alam—seperti pohon, langit, bumi, dan serangga—dijadikan metafora konkret untuk menjelaskan konsep abstrak mengenai sanksi sosial, pengucilan, dan hilangnya perlindungan hidup akibat pelanggaran adat yang berat. Untaian seloko “Di atas tidak berpucuk, di bawah tidak berakar, kalau di tengah ditebuk kumbang” merupakan salah satu bentuk peringatan sekaligus hukuman kosmik (tulah) yang paling ditakuti dalam tatanan adat Melayu Jambi. Berikut adalah analisis makna simbolik dari ketiga fragmen seloko tersebut berdasarkan struktur penanda, petanda, ikon, denotasi, hingga mitos budaya yang melingkupinya.

04 Juni 2026

Makna Kata “Kami”: Dari Bahasa Nasional hingga Kearifan Lokal Melayu Jambi

 


Bahasa adalah cerminan budaya. Sebuah kata yang tampak sederhana dalam struktur tata bahasa nasional bisa memiliki ruh, rasa, dan fungsi yang jauh lebih mendalam ketika masuk ke dalam ranah adat dan tutur masyarakat lokal. Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran dan pengayaan makna pada pronomina (kata ganti) *”kami”*.

Makna Kata “Kami” dalam Bahasa Indonesia secara Umum

Secara umum dalam tata bahasa Indonesia, kata *”kami”* dikategorikan sebagai kata ganti orang pertama jamak. Penggunaannya berfungsi untuk mewakili sekelompok orang (pembicara dan teman-temannya), tetapi tidak termasuk lawan bicara (eksklusif). Sebagai contoh, ketika seseorang berkata, ”Kami akan pergi ke pasar,” artinya si pembicara bersama kelompoknya yang akan pergi, sementara orang yang diajak bicara tetap tinggal. Kata “kami” di sini memisahkan antara kelompok pembicara dengan lawan tutur secara jelas.

01 Juni 2026

Pengucapan “Kamu” di Jambi


Bahasa adalah cerminan budaya. Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang hidup di tengah masyarakat. 

Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran makna dan fungsi kata “kamu” dalam konteks masyarakat Jambi. Jika secara nasional kata ini dianggap biasa, di Jambi ia memiliki kedudukan yang sangat sakral.

Secara formal, jika kita merujuk pada “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”, kata “kamu” dikategorikan sebagai kata ganti orang kedua (persona kedua).

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (3)

 


Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).

Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.