14 Februari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (4)

 

Setelah sebelumnya membahas tentang pendaftaran tanah, maka pada saat ini mulai membahas kekuatan dari pendaftaran tanah. 


Sebagaimana diketahui, alat bukti hukum acara Perdata diatur didalam Pasal 164 HIR maka dikenal alat bukti seperti bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan sumpah.