Seorang advokat memang harus bekerja diberbagai tempat. Di ruangan membaca berkas, didepan laptop menyusun berbagai dokumen hukum, diruangan sidang memperhatikan seksama fakta-fakta persidangan termasuk memastikan saksi dan mencermati saksi pihak lawan hingga harus ke lapangan. Pemeriksaan sidang setempat. Biasa dikenal PS.
Persidangan Perkara Acara Perdata selain didalam ruangan persidangan juga dilakukan dengan pemeriksaan setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming). Dasar hukumnya adalah Pasal 180 Rbg.