Pada saat Panitia Pelaksana menawarkan gagasan untuk membicarakan ”Mempertegas Supremasi Hukum dalam proses impeachment” dalam kegiatan focus Group Discussion (FGD), pemilihan kata ”impeachment” menimbulkan perbedaan mendasar dengan istilah ”pemakzulan” dan istilah ”pemberhentian Presiden” menurut UUD 1945.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..