31 Juli 2022

opini musri nauli : Jalan Kumpeh

Sudah lama saya sudah tidak ke Kumpeh. Praktis sebelum bulan Puasa (Maret 2022). 


Kebetulan akhir minggu ini, “ada urusan dikit”, saya kemudian mampir ke Tanjung. Pusat Ibukota Kecamatan Kumpeh. 

30 Juli 2022

opini musri nauli : HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 



Pengantar


Sebagai pelaksanaan HAM di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum (Pengadilan Ad hock HAM). 


Menurut UU HAM, Pengadilan Ad hock HAM berwenang untuk mengadili terhadap perkara pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

28 Juli 2022

opini musri nauli : Makar (2)


Melanjutkan tema tentang makar pada edisi sebelumnya, makar terhadap negara Indonesia dan keinginan memisahkan diri dari wilayah Indonesia, makar juga dapat diterapkan apabila kejahatan terhadap negara Sahabat. 


Pasal 140 ayat (1) KUHP menyebutkan “Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

opini musri nauli : Pulai

Pulai yang kemudian didalam dialek Jambi sering disebutkan “pule” adalah nama Kayu. Kayu Pulai adalah jenis kayu yang dikenal di berbagai tempat. Seperti di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar. 


Menurut berbagai Sumber, Kayu pulai dikenal sebagai kayu keras (Alstonia scholaris). Sering digunakan untuk bangunan rumah. Kokoh dan tahan lama. Tumbuh di Sumatera dan Kalimantan. 

27 Juli 2022

opini musri nauli : Muko


Kata muko adalah dialek dari kata “muka”. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, muka adalah bagian depan kepala, dari dahi atas sampai ke dagu dan antara telinga yang satu dan telinga yang lain. 


Muka dapat diartikan sebagai wajah, air muka atau  rupa muka. Muka dapat diartikan bagian bagian luar sebelah depan. 

26 Juli 2022

opini musri nauli : Mendapo

 


Selain Marga dan Batin, di Kerinci dikenal Mendapo. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.


Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih). 

25 Juli 2022

opini musri nauli : Alam Sekato Rajo


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal berbagai seloko seperti “Alam sekato Rajo. Negeri Sekato Batin”. 


Ada juga yang menyebutkan “alam berajo. Negeri bebatin”. Bahkan ada juga yang menyebutkan “alam berajo. Negeri Bebatin. Kampung betuo”. 

opini musri nauli : Makar

 



Berbagai demonstrasi kadangkala sering diimbangi dengan tuduhan makar. Tuduhan serius didalam Lapangan hukum pidana. 


Kategori makar telah diatur didalam Bab II KUHP. Dimulai dari pasal 104 KUHP yang menyebutkan “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun” 

24 Juli 2022

Marga di Jambi

 


Berbeda dengan sistem kekerabatan berdasarkan geneologis seperti di Sumatera Utara (sistem kekerabatan Patrilinial) dan Sumatera Barat (sistem kekerabatan Matrilinial), di Jambi sistem kekerabatan berdasarkan teritori. 


Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo. Seperti Margo Batin Pengambang, Margo Batang Asai, Cerminan Nan Gedang, Datoek Nan Tigo. Sedangkan di Merangin dikenal Luak XVI yang terdiri dari Margo Serampas, Margo Sungai Tenang, Margo Peratin Tuo, Margo Tiang Pumpung, Margo Renah Pembarap dan Margo Sanggrahan. Sedangkan Di Tebo dikenal dengan Margo Sumay, Marga VII Koto, Marga XI Koto, Marga Petajin Ulu dan Marga Petajin Ilir serta Marga Tabir Hilir. Batanghari Margo Petajin Ulu, Margo Petajin Ilir, Margo Marosebo, Kembang Paseban. Sedangkan di Muara Jambi dikenal Margo Koempeh Ilir dan Koempeh Ulu, Jambi Kecil. Di Tanjabbar dikenal dengan Margo Toengkal ilir, Toengkar Ulu. Dan di Tanjabtim dikenal Margo Berbak, Margo Dendang Sabak. 

23 Juli 2022

opini musri nauli : Kagek

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “Kagek”. Secara sekilas istilah “kagek” mirip dengan “kaget’. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kaget adalah terperanjat atau terkejut. Bisa saja disebabkan karena heran. 

22 Juli 2022

opini musri nauli : Tokoh Adat

 


Didalam sebuah diskusi, tiba-tiba terbetik tema tentang tokoh Adat. Tokoh yang Penting dan mempunyai kapasitas membicarakan hukum adat Jambi. 


Dalam Kajian ilmu antropologi, tokoh adat (informal leader) menjadi salah satu sumber informasi Penting didalam menemukan hukum adat ditengah masyarakat. 

21 Juli 2022

20 Juli 2022

opini musri nauli : cara membaca konflik

 


Beberapa waktu yang lalu, saya didatangi tamu jauh. Hendak bercerita tentang konflik, konflik di Jambi dan resolusi konflik. 


Kedatangan sang tamu ditemani teman yang sehari-hari memang terlibat, bergumul dengan konflik di Jambi. 

19 Juli 2022

opini musri nauli : Lancar Jaya

 


Sudah sebulan saya tidak ke Bangko. Setelah menempuh arus mudik kemarin dari Painan, ke Kerinci langsung ke Jambi via Bangko. 


Alangkah kagetnya saya. Lagi-lagi kemajuan jalan ditempuh dari Bangko ke Jambi bikin saya geleng-geleng Kepala. 

opini musri nauli : Sikok

 


Akhir-akhir ini, tema lagu tentang “Sekok dibagi duo” menjadi viral di media sosial. Menarik perhatian yang banyak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. 


Dari berbagai sumber, Lagu Sikok Bagi Duo” merupakan lirik lagu yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Lagu ini viral di TikTok sejak 7 Juli 2022. Nada lagu “Sikok Bagi Duo” terdengar sangat nyaman di telinga.

18 Juli 2022

opini musri nauli : Punai

 


Ketika seloko “Awak nak harap meraup.  Sejumputpun Idak dak dapat” kemudian disandingkan dengan “Mengharapkan punai di udara. Telur di tanganpun dilepaskan”, maka ditemukan kata “punai”. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “punai” diartikan burung yang bulu kepala dan lehernya berwarna biru keabu-abuan, punggung dan sayap bagian atas berwarna cokelat tua kemerah-merahan, sedangkan bagian sayap yang lain berwarna hitam. 

opini musri nauli : Perkawinan Adat (2)


Perhatian penuh terhadap perkawinan adat juga ditemukan di Pengadilan Atambua.  Didalam putusannya, disebutkan hubungan kemenakan dengan Anak kandung HUKUM ADAT WC WEHALI yang bertanggung jawab atas urusan adat kelahiran, pertunangan, perkawinan maupun kematian. 


Istilah Hukum Adat Wc Wehali disebut Sae Uma sehingga secara adat Wc Wehali secara sah dan tinggal dirumah Para Tergugat selama dua minggu baru kembali ke rumah Penggugat. 

17 Juli 2022

Negeri Astinapura - Titah Sang Raja

 Syahdan. Punggawa kerajaan mendatangi Pasebanan Sang adipati. Membawa titah Raja. 


Terdengar suara didepan pasebanan. Sembari mengetuk pintu pasebanan. 

opini musri nauli : Puyau

Ketika saya mendengar seloko “Puyaulah Balek, Awak nak masang jerat”, seketika saya harus mengernyitkan dahi. Selain mendengarkan Seloko yang masih asing penggunaan kata “puyau”, secara sekilas kesan dari penutur cukup menyentuh. 


Puyau adalah nama burung. Jenis kuntul warna putih. Menjadi pemandangan sehari-hari di daerah Payo, rawa, bento. Nama-nama tempat itu biasa dikenal dengah daerah gambut. 

16 Juli 2022

opini musri nauli : Melihat KHG Optimum

 


Provinsi Jambi yang mendapatkan mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya. 


Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. KHG yang didorong adalah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari. 

15 Juli 2022

opini musri nauli : Awak harap Meraup

 

Dalam sebuah dialog, terdengar sebuah seloko yang menggambarkan sebuah peristiwa. 


“Awak nak harap meraup.  Sejumputpun Idak dak dapat. 


Secara sekilas, istilah didalam seloko agak rumit untuk diterjemahkan. Baik maksud dari sang penutur maupun makna harfiahnya. 


Kata “Awak” dapat diartikan sebagai “saya’. Dalam dialog sehari-hari menunjukkan “saya” atau “aku’. 


Persis dengan “ambo”, “Kowe”, “beta”. Di beberapa tempat kata “Awak” juga dapat disamakan artinya dengan “ngan”. 



Berbeda dengan kata “Awak”, kata yang lebih sopan digunakan adalah kata “sayo”. Berasal dari kata saya dalam dialek Jambi. 


Kata “sayo” menunjukkan rasa hormat sang lawan bicara. Baik menunjukkan rasa hormat, berbicara dengan orang yang lebih tua atau dihormati. Maupun didalam pembicaraan yang formal. 

13 Juli 2022

opini musri nauli : Raja Sehari

 


Ketika mengunjungi Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi, tiba-tiba saya mendengar istilah Raja Sehari. Nama yang kemudian disandingkan didalam Draft Peraturan Desa. 


Draft Peraturan Desa yang mengatur tentang Peraturan Desa Tentang Larangan Nyetrum dan Meracun Ikan Di wilayah perairan Desa Jebus. Peraturan Desa dibuat dengan kesadaran dari luar masyarakat Jebus yang masih belum sadar akan bahaya menangkap ikan dengan cara meracun dan nyetrum dapat merusak lingkungan. 

12 Juli 2022

opini musri nauli : Perkawinan Adat


Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat. 


Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah. 

09 Juli 2022

opini musri nauli : Setahun Jambi Mantap

 


Tidak terasa setahun sudah Al Haris-Sani menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020-2024. Waktu yang cukup untuk menilai perjalanan politik dan pemenuhan janji-janji politik. 


Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, Al Haris kemudian menyampaikan perjalanan Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi didepan publik. 

opini musri nauli : Fitnah


Dalam sebuah proses dramatic penangkapan pelaku terduga pencabulan santri di sebuah pondok Pesantren di Jombang, ada kata yang menarik perhatian. 


Sang ayah yang merupakan pengasuh pondok Pesantren mengutarakan kata “fitnah” sebagai ungkapan terhadap peristiwa yang menimpa sang putra. 

08 Juli 2022

opini musri nauli : Partai Politik dan Calon Presiden/Wakil Presiden

 


Usai sudah hiruk-pikuk penentuan siapakah Partai Politik yang berhak mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tema hukum yang sempat memantik dan perdebatan panjang di kalangan Ahli hukum. 


Menyambung pembahasan yang pernah saya tuliskan 4 Juni 2022 yang lalu, Menurut data berbagai sumber, sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 14 gugatan pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan pasangan calon yang diusulkan partai poltik atau gabungan partai politik.

opini musri nauli : Rumah Adat Jambi

 


Membaca tulisan Makmur Haji Harun dkk didalam karyanya “PENERAPAN BAHASA MELAYU TERHADAP SENI DAN BUDAYA MASYARAKAT JAMBI INDONESIA” yang dimuat di Fakulti Bahasa dan Komunikasi, UNIVERSITI PENDIDIKAN SULTAN IDRIS Tanjong Malim, Perak membuat saya menjadi paham. Bagaimana sejarah, penggunaan bahasa Melayu didalam seni dan budaya masyarakat Jambi. 


Namun yang menarik adalah tentang arsitektur tradisional rumah masyarakat Melayu Jambi. 

Hasil

 


Kita berhak menikmati hasil dari yang kita tanam

07 Juli 2022

opini musri nauli : In Memoriam - Sang Petarung Sejati

 


Mendapatkan kabar telah perginya sang petarung sejati, Sahnan Sahuri Siregar (Sahnan) tiba-tiba menyentak. Sekaligus mengagetkan. 


Selain mengenal sepak terjangnya didunia hukum yang “keberaniannya” tidak bisa diukur, kiprahnya yang memilih bantuan hukum kepada masyarakat Kecil memang membuat namanya kemudian melambung hingga menjadi “rujukan” kepada generasi muda. Yang memilih Tetap di barisan tapak. 

opini musri nauli : Hukum Waris Adat (2)

 


Melanjutkan edisi tentang pembagian waris berdasarkan hukum adat, lagi-lagi Mahkamah Agung mengikuti perkembangan zaman. 

opini musri nauli : Cara Membaca UU Yayasan

 


“Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah“

(KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah, 109 Tahun yang lalu). 



Masih lama saya antrinya?”  tanya lelaki tua itu mendekati meja petugas. 


“Masih pak,  karena lagi banyaknya pasien”, jawab si pegawai itu sembari berjalan memeriksa lokasi chek up.


Mungkin itu percakapan biasa di sebuah rumah sakit. Namun bayangkan jika sosok tua itu adalah Buya Ahmad Syafii Maarif (Buya Maarif), ketua umum PP Muhammadiyah 1997-2005. 

06 Juli 2022

opini musri nauli : Ruang Terbuka Hijau

 


Teringat kisah setahun yang lalu, ketika Al Haris sebagai Gubernur Jambi menetapkan Ruang Terbuka Hijau di sebelah Pasar Angso Duo. 


Ditengah berbagai persoalan dan kerumitan persoalan angso duo, berbagai desakkan agar menghentikan perjanjian kerjasama Pemprov dengan PT. EBN, berbagai desakkan termasuk keinginan membangun tempat bisnis disamping pasar Angso Duo, dengan jenius sekaligus “cerdik”, Al Haris mendatangi tempat yang sempat dihebohkan. Pagi hari disaat baru beberapa saat menjabat dan habis Pelantikan sebagai Gubernur Jambi. 

04 Juli 2022

opini musri nauli : Hukum Waris Adat (1)


Walaupun Indonesia dikenal sebagai sistem hukum Eropa kontinental yang ditandai dengan istilah Rechtstaat yang termaktub didalam UUD 1945 sehingga mengenai pembagian warisan kemudian diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diadopsi dari sistem hukum, Indonesia juga mengenal pembagian warisan berdasarkan hukum adat. 


Didalam praktek berbagai ketentuan hukum adat yang Masih dikenal masyarakat sekaligus masih dipraktekkan maka dapat menjadi dasar didalam pembagian waris adat. 

03 Juli 2022

opini musri nauli : Sensasi Mudik (6)

 


Sensasi mudik selain merasakan jalan berbagai bentuk seperti jalan keriting, jalan tol, tikungan tajam, jalan lurus bebas hambatan, jalan yang dekat perkampungan juga tidak dapat dipisahkan berbagai makanan khas dari daerah yang dilewati. 


Selama menjelang lebaran idul Fitri dan mengejar berbuka puasa di sepanjang jalan, tentu saja makanan khas tidak boleh dilupakan. Termasuk juga menikmati jajanan setelah dirayakan Idul Fitri. 

02 Juli 2022

opini musri nauli : Alam Barajo (2)


Melanjutkan diskusi tentang alam Barajo atau “batangnya alam barajo, menurut S Budhisantoso, dkk didalam bukunya “Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, disebutkan Cerita rakyat yang bernilai sejarah yang berisi asal-usul keturunan kalbu atau Kerajaan Yang Dua Belas Bangsa. Keturunan tersebut diungkapkan lengkap dengan nama perisai (Kerajaan atau Kalbu), keturunan, gelar, jabatan, tugas dan lokasi wilayahnya. 


Nama Perisai Tujuh Koto Sembilan Koto, keturunan Sunan Pulau Johor, Gelar Paku Negoro, Jabatan Tumenggung, Tugas menunggu rumah Pusaka Sunan Pulau Johor dan Pegawai kerajaan, Lokasi Mersam, Sengkati Baru, Malapari, Tantan, Bungin Petar, Kumpeh, Sungai Abang untuk kerajaan Tujuh Koto. Lokasi Sembilan Koto, Teluk Kuali, Tanjung Aur, Dusun Danau, Teluk Jambu, Rantau Langkap, Rambutan, Jambu, Pagar pudding, dan Sungai Rambai.

opini musri nauli : Melihat Langkah Jokowi - Rusia-Ukrania

 


Mengikuti Langkah politik ke berbagai negara Eropa memang menarik untuk diikuti.  Sebagaimana yang dituliskan berbagai media, rangkaian panjang perjalanan Jokowi seperti ke Jerman untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7. 


Forum G-7 terdiri dari Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Kanada, Jepang dan Inggris. Kebetulan ketujuh negara tersebut juga merupakan bagian dari anggota G20.

01 Juli 2022

opini musri nauli : Alam Barajo

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi dikenal seloko “Batangnya alam Barajo” atau biasa juga disebut “alam Barajo”. 


Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso. 


Suku/bangsa Melayu adalah Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.

Negeri Astinapura : Murka Sang Raja


 

Alangkah murkanya sang Raja Astinapura. Mendapatkan bentuk sesajian dari punggawa kerajaan. 


“Wahai, Sang punggawa. Mengapa engkau begitu teledor mempersiapkan sesajian kepada sang Dewata Agung yang tidak sesuai dengan tata krama kerajaan Astinapura ? 

opini musri nauli : Ulu Kozok - Sang Puzzle menyambung Sejarah Jambi


Dengan terbitnya Buku “Kitab Undang-undang Tanjung Tanah – Naskah Melayu Yang Tertua,  sang Maestro Ulu Kozok menjawab pertanyaan yang selama ini membelenggu dan mengganggu pemikiran saya. 


Apabila kita melihat jejak peninggalan di Jambi, dimulai dari jejak zaman Megalitikum yang ditandai dengan peninggalan Batu berundak di Kerinci, Serampas dan Dusun Tuo, kemudian dilanjutkan dengan jejak Candi Muara Jambi yang tidak terpisahkan dengan Agama Budha dan kemudian jejak Islam, lalu pertanyaan muncul. 

Breaking News


 

Sehubungan dengan banyaknya telp, konfirmasi ataupun menghubungi saya, maka dengan ini, saya sampaikan.

Nomor ini sama sekali tdk pernah saya gunakan..