Lagi-lagi
MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya
heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal
4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah
diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk
memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak
menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..