18 April 2021

opini musri nauli : sakti alam kerinci

 


Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 

opini musri nauli : Piagam Tanah Kumpeh


Didalam buku Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Kumpeh dikenal didalam Piagam Tanah Simpang yang dibuat oleh Sultan Ahmad Zainudduin tahun 1211 H tentang perbatasan tanah Simpang dan Kumpeh Ilir yang diberikan kepada Raja kerajan Pasirah Dilago Periai Rajo Sari. 

opini musri nauli : Ne bis In Idem


Ne bis in idem adalah larangan memeriksa perkara hingga 2 kali. Ne bis in idem menyebutkan, Pengertian asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. 

opini musri nauli : Gundah gulana para pendekar padepokan


Terdangar suara kegaduhan di padepokan di kerajaan Astinapura. Para pendekar mengelilingi sang Pemimpin padepokan. Mempertanyakan kekuatan dan kesaktian dari padepokan di Seberang kerajaan Astinapura. 

opini musri nauli : Penasehat Hukum atau advokat


Istilah penasehat hukum yang mempunyai wewenang untuk mendampingi tersangka dikenal didalam Pasal 1 angka 13 KUHAP. Pada prinsipnya penasehat hukum adalah orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai tersangka. 

opini musri nauli : Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)

Beberapa waktu yang lalu, ketika pandemik corona menimpa Indonesia, dunia hukum juga mengalami revolusi. 

opini musri nauli : Nama Tempat (9)


Penamaan Lubuk juga dikenal dengan penamaan Dusun. Di Marga Senggrahan dikenal Lubuk Beringin dan Lubuk Birah. Penamaan Lubuk Beringin dikenal didalam Marga Batin III Ulu. 

opini musri nauli : Tips melawan teror Hantu Alexa

 


Akhir-akhir ini, rangking Alexa sering dipublishkan oleh berbagai kalangan. Media yang mempunyai rangking alexa yang tinggi sering menyusun rangking alexa berdasarkan perkembangan setiap hari. 

opini musri nauli : Tanah Negara

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain.