Selain menentukan waktu terhadap terjadinya tindak pidana, mengenai waktu juga berkaitan dengan hapusnya penuntutan disebabkan telah lewat waktu (daluarsa).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..