Didalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat.
Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri.